Gugus Tugas Nasional Covid-19 Dibubarkan, Kota Serang Tunggu Surat dari Pusat
SERANG – Meski Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nasional resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, namun hal itu belum berlaku bagi tim Gugus Tugas Daerah yang saat ini masih berjalan seperti biasa. Itu dikarenakan belum adanya surat turunan yang disampaikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah terkait pembubaran Gugus Tugas di daerah.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang, Hari W Pamungkas mengatakan, jika saat ini pihaknya masih bekerja seperti biasa, meski di tingkat Nasional sudah dibubarkan Presiden. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu keputusan melalui aturan turunan dari Perpres secara resmi terkait tim Gugus Tugas Daerah.
“Sepanjang belum ada perubahan, kita tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Kita tunggu saja regulasi teknisnya. Biasanya setelah Perpres, akan terbit keputusan Kemendagri,” ucapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya, saat ini pembubaran tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kini berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19 baru ada di tataran pusat. Sementara untuk tingkat daerah, belum ada amanat yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
“Sebelum ada amanat membentuk satgas di daerah. Jadi gugus tugas berjalan seperti biasa. Belum ada tembusan ke daerah soalnya. Aturan turunannya juga belum. Kita juga baru baca (gugus tugas dibubarkan) kemarin. Kalau kita sih bergerak lihat aturan turunannya dulu,” ungkapnya.
Padahal, dalam Perpres nomor 82 tahun 2020 Pasal 20 ayat 2 huruf c berbunyi : Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini.
“Kami (gugus tugas) siap dibubarkan atau berganti nama. Apapun namanya kami siap, yang penting masyarakat bisa tenang dan pemerintah hadir untuk masyarakat. Kalau sekarang, sebelum ada amanat dari pusat, kita tetap bertugas,” tukasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Senin tanggal 20 Juli 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi. (*/YS)