Gunakan Perda Palsu, DPMPTSP Kota Serang Keluarkan Izin Bangunan 12 Lantai

SERANG – Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang dalam mengeluarkan izin pendirian bangunan kampus Unpam 12 lantai berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) palsu.
Pimpinan Panus Perda 11 tahun 2010 terdahulu yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Serang priode 2019-2024 Muji Rohman membenarkan bahwa dinas perizinan kota serang telah mengeluarkan izin pendirian kampus Unpam yang akan didirikan 12 lantai berdasarkan perda bangunan dan gedung versi Palsu.
Menurutnya, dalam perda 11 tahun 2010 tentang bangunan dan gedung yang asli hanya mengizinkan pendirian bangunan hanya 5 lantai saja. Sementara, dalam perda 11 tahun 2010 versi palsu mengizinkan pendirian bangunan 19 sampai 21 lantai.
“Saya termasuk pimpinan di pansus 11 tahun 2010 terdahulu. Di dalam perda itu (versi asli-red) bangunan gedung di Kota serang itu hanya bisa membangun bangunan 5 lantai saja ketinggiannya. Di luar itu tidak bisa. Jika ada yang mengeluarkan izin bangunan di atas 5 lantai apalagi 19 lantai dengan dasar mengacu pada Perda 11 tahun 2010 saya katakan itu perda palsu karena ada pasal yang diubah tanpa sepengetahuan dewan,” kata Muji Rohman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (29/1/2020).
Selain itu, lanjut Muji, proses pemalsuan perda itu dilakukan oleh Pemkot Serang dan diposting melalui website. Anehnya, perda palu yang diterbitkan di website tersebut hanya bertahan beberapa menit saja.
“Yang anehnya mereka memalsukannya lewat webset. Dan pada waktu itu setelah ada pengakuan dengan waktu 2-5 menit webset itu tidak bisa dibuka,” lanjutnya.
Adanya Perda palsu itu, kata dia, sudah diakui oleh bagian hukum Pemkot serang pada saat pembahasan pansus perubahan perda 11 tahun 2010. Dan pengakuan itu tertuang didalam berita acara rapat finalisasi II Pansus DPRD KotaSerang rancangan Perda perubahan atas Peraturan Daerah Kota Serang
Nomor 11Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.
“Waktu rapat pembahasan pansus perubahan perda bangunan dan gedung itu meraka mengakui bagian hukum pemkot serang bahwa perda yang digunakan oleh dia adalah Palsu karena yang aslinya di pasal itu tidak memperbolehkan untuk membangun diatas 5 lantai,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dirinya mendesak Pemkot Serang untuk menyetop pembangunan kampus Unpam. Karena bagaimanapun izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan telah cacat hukum.

“Pemkot harus berani menyetop proses pembangunan gedung unpam karena itu sudah fatal,” ujarnya.
Selain itu, ia pun mendesak kasus tersebut untuk diseret ke ranah hukum. Karena kata dia, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dengan melakukan tindakan pemalsuan terhadap dokumen negara.
“Saya minta kasus ini untuk diproses secara hukum, karena sudah melakukan perbuatan kejahatan melawan hukum dengan memalsukan dokumen negara,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Pansus perubahan perda 11 tahun 2010 tentang bangunan gedung Pujiyanto. Menurutnya Kepala Dinas Perizinan dan Bagian hukum Kota Serang telah melakukan tindakan fatal dengan mengeluarkan izin pendirian bangunan Kampus Unpam berdasarkan Perda palsu.
“Kadis Perizinan Kota Serang sangat ceroboh dan arogan dalam mengeluarkan izin bangunan Kampus Unpam berdasarkan Perda palsu,” katanya.
Oleh karena itu, ia pun meminta kepala Perizinan dan bagian hukum Pemkot Serang untuk segera mempertanggung jawabkan tindakannya.
“Dua instansi ini harus bertanggung jawab, apalagi dinas perizinan kota serang telah menghina DPRD Kota Serang dengan kata-kata tidak paham aturan,” pungkasnya.
Politisi muda partai NasDem itu pun, mendesak Kepala Dinas Perizinan Kota Serang untuk segera mencabut izin pendirian bangunan Kampus Unpam karena sudah cacat hukum.
“Saya mendesak Kepala Dinas Perizinan Kota Serang mencabut izin kampus unpam tersebut karena cacat hukum,” tegasnya. (*/Ocit)
