Hari Ke-10 PSBB Kota Serang, Tercatat 700 Warga Terjaring Razia Masker
SERANG– Sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Serang pada 10 September 2020 lalu, tercatat ada sekitar 700 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia masker oleh petugas. Mayoritas pelanggar merupakan masyarakat menengah kebawah yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Serang, Kusna Ramadhani saat ditemui awak media disela-sela kegiatan yustisi penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan di Kota Serang, Minggu (20/9/2020) pagi.
“Hampir tiga pekan, tercatat 700 orang (pelanggar). Sampai kemarin kita laksanakan razia masker didepan gerbang Kota Serang Baru (KSB) dan Pasar Lama,” ucapnya.
Namun menurutnya, razia masker yang dilakukan pihaknya terbilang efektif. Hal itu dikarenakan terjadi jumlah penurunan pelanggar disetiap hatinya. Jika sebelumnya jumlah pelanggar bisa mencapai 60 orang disetiap razia, kini hanya sekitar 20 orang saja.
“Biasanya per hari itu bisa 60 orang yang terjaring (razia). Alhamdulillah, sekarang-sekarang menurun, hanya 20 sampai 25 orang saja,” ungkapnya.
Sedangkan untuk sanksi yang diberlakukan hingga saat ini, disebut Kusna, jika pihaknya masih memberlakukan sanksi sosial kepada para pelanggar. Hal itu dikarenakan, mayoritas para pelanggar merupakan masyarakat menengah kebawah.
“Kita masih melaksanakan sanksi push up, menyapu atau bernyanyi. Kalau untuk denda, kita upayakan tidak. Karena memang yang kita jaring ini menengah kebawah. Jadi kalau didenda, kasian sama mereka,” ujarnya.
Meski diakui masih banyak masyarakat yang mengabaikan untuk menggunakan masker saat beraktifitas diluar ruangan. Namun ia optimis jika pihaknya mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Serang.
“Saat razia banyak juga yang menghindar dan kabur. Tapi itu dinamika di lapangan. Kita petugas harus sabar. Dan optimis untuk memutus mata rantai covid di Kota Serang,” tukasnya. (*/YS)