
SERANG – Seorang pria, NN (43) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Jalan Tol Tangerang – Merak KM.55 saat hendak mengantarkan seorang calon TKW ilegal.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 4 buah pasport, buku tabungan, 1 unit handphone dan uang sebesar Rp1.850.000 serta satu tiket pesawat tujuan Arab Saudi.
“Tersangka NN ditangkap di jalan tol saat akan memberangkatkan satu calon TKW asal Serang saat akan dibawa ke bandara,” ucap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria kepada awak media, Rabu (22/6) di Mapolres Serang.
Saat diperiksa, polisi mendapati informasi bahwa tersangka turut menampung sejumlah calon TKW ilegal di kediamannya.
Sehingga polisi pun langsung bergerak ke kediaman tersangka di Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

“Dari rumah tersangka ada 7 calon TKW yang diberangkatkan ke Arab Saudi. Dari 7 orang itu, diantaranya merupakan gadis di bawah umur yang identitasnya sudah dipalsukan. Ada yang kelahiran 2005 tapi dibuat identitas jadi kelahiran 1997 biar dapat KTP. Dan tersangka ini tidak bekerja sendiri, ada bagian yang mengurusi soal itu (pembuatan KTP palsu) dan masih kita kejar,” ujar Yudha.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak tahun 2016. Dimana modusnya memberangkatkan calon TKW ke Arab Saudi menggunakan visa wisata.
“Tersangka ini merupakan jaringan sindikat pengiriman TKW secara ilegal ke Arab Saudi. Tersangka NN ini mendapat tugas merekrut dan antar jemput calon TKW, mengurus pasport dan medical check-up serta mengurus administrasi calon TKW yang berdomisili di Serang,” jelas Yudha.
“Dari pekerjaannya ini, tersangka NN mendapat keuntungan atau upah sebesar Rp4 juta dari setiap calon TKW yang berhasil diberangkatkan. Bahkan tersangka NN mengaku sudah memberangkatkan TKW lebih dari seratus orang sejak tahun 2016,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka NN dijerat dengan Pasal 2, 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 UU Nomor 18/2007 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia serta UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita kenakan juga pasal perlindungan anak dikarenakan dari ke 7 tenaga kerja migran Indonesia ini ada yang usianya dibawah 17 tahun,” tandasnya. (*/YS)

