Hendak Tawuran, 9 Remaja Berclurit Diringkus Polsek Serang

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

SERANG – Sebanyak sembilan remaja yang masih duduk di bangku SMA ditangkap Polsek Serang lantaran hendak melakukan aksi tawuran di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kesembilan remaja tersebut yakni MI (16), NK (16), AM (17), RR (17), AA (17), MR (14), DA (15), FF (15) dan HY (15) ditangkap polisi pada Minggu (7/8/2022) dini hari saat sedang janjian untuk tawuran sambil membawa sejumlah senjata tajam jenis clurit.

Kapolsek Serang, AKP Edi Susanto mengatakan, jika penangkapan para pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat lantaran kerap terjadinya aksi tawuran para remaja di wilayahnya.

Sehingga lanjut Edi, saat pihaknya melakukan patroli malam hari didapati sejumlah remaja yang kedapatan membawa senjata tajam yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

“Berawal dari kecurigaan tim Patroli Polsek Serang melihat sekumpulan remaja, kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa senjata tajam jenis clurit. Langsung kita amankan termasuk kendaraan roda dua yang digunakannya,” kata Edi kepada awak media, Senin (8/8/2022) di Mapolsek Serang.

Advert

KPU Cilegon Coblos

Disampaikan Edi, jika para pelaku mengaku kerap terlibat bentrokan dengan kelompok remaja lain usai sebelumnya saling tantang satu sama lain lewat jejaring media sosial.

Selain itu, kata Edi, jika belum adanya korban jiwa dari pihak remaja yang diamankan tersebut diduga menjadi penyebab tidak kapoknya para remaja tersebut untuk berhenti melakukan tawuran meski beberapa kali diamankan oleh pihak Kepolisian.

“Jadi dari hasil interogasi kepada anak-anak yang diamankan, tempatnya (tawuran) belum bisa ditentukan, jadi kalau sudah ada kontak lewat HP baru mereka akan tawuran,” ujar Edi.

“Pengakuannya belum ada korban dari kelompok mereka, dan ada beberapa anak yang pernah terjaring oleh kita dan sudah sempat dilakukan pembinaan tapi kembali mengulanginya, kumpul-kumpul lagi hendak tawuran,” imbuhnya.

Edi menuturkan, jika pihaknya tidak akan melakukan penahanan dan akan mengembalikan para remaja tersebut kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan. Meski begitu, para remaja tersebut diharuskan untuk wajib lapor seminggu dua kali ke penyidik Polsek Serang agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Dengan berbagai pertimbangan, kita kembalikan kepad orang tuanya agar dibina. Tapi tetap dalam proses ini kita wajibkan mereka untuk wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polsek (Serang),” tandasnya. (*/YS)

PUPR Banten Infografis
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien