Hina MUI Banten di Medsos, Seorang Pria di Serang Dijebloskan ke Penjara

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Seorang pria asal Kabupaten Serang, RM (44) dijebloskan ke penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE usai mengunggah status yang dianggap menghina MUI Banten di akun media sosial miliknya.

Melalui platform facebook dengan nama akun Romeo Guiterez, tersangka RM membuat status yakni salah satunya dengan menyebut MUI haram dengan ‘fatwa sengklek‘ lantaran mengeluarkan fatwa hukum soal mengaji di trotoar yang bisa menjadi haram.

“Dari laporan yang dilakukan oleh MUI Banten bahwa telah terjadi postingan dari tersangka yang menyinggung perasaan MUI Banten terutama ulama-ulama di Banten. Ujaran kebencian diangkat ke publik oleh pelaku melalui akun facebook Romeo Guiterez pada bulan April lalu, ada 3 postingan yang mendeskreditkan MUI Banten,” ucap Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendi Andrianto kepada awak media, Senin (20/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi hingga ahli bahasa dan ahli ITE, didapati hasil bahwa tersangka RM telah membuat ujaran kebencian terhadap MUI Banten di akun facebook miliknya.

“Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun facebook atas nama Romeo Guiterez alias RM (44) pada Rabu (8/6/2022) lalu dan menjadikannya sebagai tersangka,” ungkap Wendi.

Loading...

Kepada petugas, tersangka RM mengaku sengaja membuat status facebook bernada ujaran kebencian terhadap MUI Banten karena merasa sakit hati atas keluarnya fatwa hukum mengaji di trotoar jalan yang berpotensi haram dilakukan.

“Tersangka merasa sakit hati dan tersinggung karena tersangka pernah mengaji di trotoar juga. Itu imbas dari keluarnya fatwa MUI itu,” ujar Wendi.

Akibat ulah jempolnya itu, RM pun kini harus meringkuk di ruang tahanan Polda Banten. Ia dijerat dengan pasal 45A Undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 157 ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Untuk diketahui, Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) mengeluarkan fatwa haram mengenai mengaji atau membaca Al-Qur’an di trotoar.

Fatwa MUI Banten mengenai fatwa mengaji Al-Quran di trotoar tertuang dalam fatwa Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan pada Kamis 21 April 2022

Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 itu setebal 8 (delapan) halaman ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Banten KH Imaduddin Utsman, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Banten Kiai Irsyad Al Faruq, juga oleh Ketua Umum MUI Banten KH Tubagus Hamdi Ma’ani dan Sekretaris Umumnya Endang Saeful Anwar. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien