HMI Cabang Serang Persiapkan Materi Judicial Review UU Omnibus Law
SERANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Serang tengah mempersiapkan Judicial Review atau uji materi Undang-undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja (Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan bagian dari Ikhtiar dalam menolak UU tersebut.
Demikian diungkapkan Ketua Umum HMI cabang Serang Faisal Dudayef Payumi Padma dalam sambutannya diacara diskusi publik yang bertajuk “Menakar peluang Judicial Review UU Ciptaker-Omnibus Law” di Rumah Dunia Kota Serang, Senin (2/11/2020)
“Kita mempersiapkan materi Judicial Review ke MK, ini bentuk ikhtiar HMI cabang Serang dalam menolak Omnibus Law, adapun teknisnya kita lihat perkembangan ke depan, apakah materi HMI akan di masukan ke beberapa kelompok atau kita (HMI-red) sendiri untuk ke MK,” ujar Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima Fakta Banten
Dia menegaskan bahwa HMI Cabang Serang akan coba konsolidasi dengan sumber daya manusia yang ada di internal HMI, bahkan dirinya akan mencoba mengumpulkan alumni guna membahas uji materi UU Cipta Kerja-Omnibus law.
“Omnibus Law menjadi momentum kita melakukan konsolidasi intelektual, kita coba konsolidasi pakar hukum, kader dan alumni HMI yang berpengalaman di bidang hukum,” katanya.

Sementara itu, Zaenal Muttaqin Akademisi yang juga Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten dalam dialog itu menyebut jika Undang-undang Ciptaker itu sangat kontroversial.
“Karena dalam aspek formal dan aspek materil banyak kekeliruan. Adapun mengenai pengajuan Judicial Review adalah hak konstitusional dari setiap warga yang merasa dirugikan dengan adanya Undang-undang ini hal itu wajar untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diajukan permohonannya,” terangnya.
Oleh sebab itu, jalur satu-satunya yang konstitusional dan sesuai berdasarkan hukum yakni menempuh Judicial Review. Namun, agar sesuai dengan kenyataan dan harapan maka harus sesuai dilihat secara jeli pasal apa yang bertentangan dengan UUD.
“Karena ketika diajukan gugatan atau permohonan ke MK itu jelas menembak pasal mana yang bertentangan karena kalau salah itu bisa gagal di MK,” ucapnya.
Disisi lain, Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan Fakultas Hukum (FH) Untirta, Lia Riesta Dewi menjelaskan, Judicial Review berpeluang dibatalkan oleh MK.
“Peluang Judicial Review undang-undang cipta kerja ini sangat besar karena memang dimana ada tiga pasal di bab IV mengenai ketenagakerjaan yang itu bertentangan dengan undang-undang dasar mengenai hak untuk setiap orang untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak dan itu sama dimata hukum,” tutupnya. (*/Faqih)


