Iklan Banner

HMI MPO Serang Desak Polda Banten Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT WPLI

Saiful Basri HPN

 

SERANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk mengusut tuntas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Wahana Pemunah Limbah Industri (WPLI), Kabupaten Serang, Banten.

Ketua HMI MPO Cabang Serang, Jamal Fahrul Awaludin, menilai Polda Banten belum sepenuhnya menjalankan fungsinya dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, terutama dalam kasus yang melibatkan perusahaan tersebut.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM terhadap PT WPLI memang sudah ditangani Polda Banten dan patut diapresiasi. Namun sangat disayangkan, dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan itu sendiri belum ditindaklanjuti,” kata Jamal dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Menurut Jamal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat 4, disebutkan bahwa kepolisian bertugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum.

“Secara perlindungan terhadap masyarakat memang sudah dijalankan, tapi di sisi penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan, Polda Banten belum bertindak tegas,” ujarnya.

Oong Ade HUT Gerindra

Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap PT WPLI.

Sanksi itu diberikan akibat temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran air yang digunakan untuk mengairi sawah warga.

“Lebih lanjut, PT WPLI diduga memperjualbelikan limbah padat berwarna hitam, yang diduga merupakan slag nikel, kepada pengepul di wilayah Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang,” tambahnya.

Jamal menilai aktivitas tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Polda Banten harus segera bertindak dan tidak menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. Penjualan limbah B3 tanpa izin dari kementerian jelas melanggar hukum,” tegasnya.

“Karna itu kami berharap Polda Banten segera mengambil langkah hukum terhadap PT WPLI agar kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Provinsi Banten,” tandasnya.

Hingga berita ini naik belum ada tanggapan secara resmi dari pihak Polda Banten dan pihak perusahaan terkait.(*/Nandi).

Ade Hasbi HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien