Ikuti Mukernas di Lombok, DPRD Kota Serang Bakal Bawa Oleh-oleh Penerapan Omnibus Law

Hut bhayangkara

SERANG – Keberangkatan 45 Anggota DPRD Kota Serang ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menghabiskan anggaran Rp697.000.000 juta untuk menghadiri acara Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi DPRD Kota se Indonesia (ADEKSI), diam-diam juga membahas respon daerah mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) atau Omnibus Law.

Salah seorang anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Golkar Muji Rohman menuturkan, kehadiran 45 anggota DPRD Kota Serang di acara tersebut selain membahas Mukernas juga akan ada sosialisasi mengenai RUU Cilaka.

“Perlu kami sampaikan juga dalam acara ADEKSI ini ada beberapa kegiatan yaitu tentang omnibus law sebagai momentum strategi percepatan penataan hukum dan pemerintah. Tentunya akan berkaitan dengan fungsi dari legislatif sebagai pembentuk Perda,” kata Muji kepada Faktabanten.co.id, Rabu (11/3/2020).

Loading...

Menurutnya, RUU Cilaka merupakan terobosan Pemerintah Pusat untuk memajukan daerah se Indonesia termasuk Kota Serang. Karena akan memberikan karpet merah untuk para investor atau korporasi.

“Terobosan penyeragaman atau sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam menunjang iklim investasi di daerah, yang materi itu akan disampaikan oleh pakar ahli hukum, dan tentunya semua itu akan menjadi ilmu bagi kita semua untuk kami implementasikan di Pemerintah Kota Serang,” ucap Muji yang juga anggota Komisi II ini.

Untuk diketahui, RUU Cilaka mendapatkan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat salah satunya kaum buruh di seluruh penjuru nusantara termasuk Kota Serang.

Seperti yang dilansir dari Tempo.co, bahwa RUU Cilaka menjanjikan kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengurangan pesangon secara besar-besaran, perluasan jenis pekerjaan kontrak-outsourcing, perhitungan upah berdasarkan jam kerja, dan lainnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan memanjakan para pengusaha dengan menghapus pidana perburuhan dan menggantinya dengan sanksi perdata berupa denda dan sanksi administrasi. Parahnya, RUU Cipta Lapangan Kerja juga merugikan para pekerja muda dan calon pekerja. Dalam kondisi pasar tenaga kerja fleksibel yang terus diperluas dan para pekerja muda dan calon pekerja tak akan memiliki jaminan atas pekerjaan atau job security. (*/Ocit)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien