Honda Slide Atas

Imbas Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan di PT GRS, Satu Anggota Brimob jadi Tersangka 

 

SERANG – Imbas pengeroyokan Humas KLH dan seorang wartawan, Dua anggota Brimob, Briptu TG dan Bripda TR, tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Banten terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan terhadap wartawan serta staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kamis (21/8/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, Briptu TG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan rekannya, Bripda TR, sampai saat ini masih diperiksa dengan status saksi.

“Briptu TG mengakui dirinya ikut terlibat karena terpancing emosi. Sementara Bripda TR justru mencoba melerai saat peristiwa itu berlangsung. Ini juga dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi. Jadi, yang satu sudah resmi ditetapkan tersangka,” ujar Didik, Senin (25/8/2025).

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menambahkan bahwa selain Briptu TG, penyidik juga telah menetapkan lima orang tersangka lain.

Dari jumlah tersebut, dua diantaranya adalah petugas keamanan perusahaan sekaligus anggota ormas, berinisial K dan B.

Tersangka lainnya, R, merupakan warga sekitar yang pernah bekerja di PT GRS.

Ketiga orang tersebut diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH.

Sementara dua tersangka lain, berinisial S dan A, disebut melakukan pengejaran dan penganiayaan terhadap wartawan.

“Motifnya, para petugas keamanan itu ingin merebut ponsel korban untuk menghapus rekaman video penyegelan pabrik. Sedangkan S dan A diduga salah paham, mereka mengira wartawan yang meliput merupakan kelompok massa yang sering berdemo di lokasi,” jelas Andi.

Kelima tersangka sipil tersebut kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

“Seluruh pelaku berhasil diamankan di kawasan Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu lalu,” tambah Andi.

Sementara itu, terkait anggota Brimob, Kombes Didik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari Propam Polda Banten.

“Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kembali, yang pasti satu sudah dalam penempatan khusus ditahan di Polda Banten” tutupnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien