Imbas Surat Asda I, Lurah Serang Jadi Kasi Trantib, BKPSDM: Bukan Degradasi Jabatan
SERANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, menegaskan bahwa Jainudin, mantan Lurah Serang yang kini menjabat sebagai Kasi Trantib di salah satu kelurahan lain, tidak mengalami penurunan jabatan secara struktural.
Menurut Murni, jabatan Jainudin saat ini masih termasuk dalam kategori jabatan pengawas, sama seperti jabatan lurah sebelumnya.
“Setelah dilantik dan menerima SPMT, otomatis yang bersangkutan sudah harus melaksanakan tugas sesuai SK yang ditandatangani oleh pak Walikota Serang. Jabatan lurah itu juga termasuk jabatan pengawas, sama seperti Kasi Trantib,” ujar Murni saat ditemui di Kantor BKPSDM Kota Serang. Rabu (18/2/2026).
Lebih lanjut Murni menjelaskan, dalam struktur birokrasi pemerintahan, terdapat tiga tingkatan jabatan utama yaitu jabatan pimpinan tinggi (eselon II), jabatan administrator (eselon III), dan jabatan pengawas (eselon IV).
“Jadi, kalau Pak Jainudin dari lurah menjadi Kasi Trantib, itu masih dalam lingkup jabatan pengawas. Jadi bukan penurunan jabatan,” tegasnya.
Terkait isu yang berkembang soal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jainudin, Murni menyebut bahwa saat ini prosesnya masih menunggu hasil dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Jadi kita tunggu dulu proses yang sedang berjalan di APH,” jelasnya.
BKPSDM Kota Serang juga menerima sejumlah aduan terkait surat yang diduga tidak sah dan ditandatangani oleh Jainudin saat masih menjabat lurah.
“Aduan yang masuk ke kami masih seputar surat keluar yang dianggap tidak sah karena ditandatangani oleh kepala kelurahan. Prosesnya masih kita dalami,” kata Murni.

Dengan demikian, Murni menegaskan bahwa hingga saat ini Jainudin masih berstatus sebagai pejabat pengawas, dan belum ada keputusan resmi terkait sanksi atau penurunan jabatan.
Sebelumnya diberitakan, Jainudin dicopot dan turun dari jabatannya sebagai Lurah Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, mulai Jum’at (13/2/2026).
Hasil rotasi mutasi yang dilakukan oleh Walikota Serang kini menempatkan Jaenudin sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib) Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan.
Pencopotan Jaenudin ini, diduga imbas dari tak diindahkannya surat Asda I Pemkot Serang Subagyo yang memerintahkan agar Lurah Jaenudin saat itu melakukan pembatalan kumpulan keterangan dokumen tanah atau Warkah yang sudah dibuatnya.
Persoalan warkah tanah tersebut yang berimbas pada jabatannya, mantan Lurah Serang Jainudin melakukan perlawanan hukum.
Jainudin melaporkan dugaan kesewenang-wenangan Asda I Subagyo kepada Ombudsman Banten.
Laporan tersebut dibuatnya atas dugaan Subagyo telah melakukan intervensi dengan tekanan kekuasaan atas persoalan sengketa tanah warga.
Diketahui, Asda I sebelumnya memang telah mengeluarkan surat resmi bernomor: 100/163 Pemt-Setda/2026, yang ditujukan kepada Lurah Serang agar segera membatalkan Warkah Kepemilikan Tanah.
Surat yang dikeluarkan Asda I pada tanggal 3 Februari 2026 itu, diklaim sebagai hasil tindak lanjut hasil audensi antara salah satu LSM dengan Pejabat Pemkot Serang yang membahas masalah sengketa tanah warga di Cikulur, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Lalu, apakah Asda I memiliki kewenangan dan tugas fungsi dalam hal dokumen pertanahan?
Tindakan Asda I Subagyo ini dinilai keluar dari kewenangannya karena telah mencampuri urusan dokumen pertanahan.***


