Ini Alasan DPMD Kabupaten Serang Perpanjang Jabatan 25 Kepala Desa Tanpa Pilkades

SERANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengungkapkan alasan mengapa 25 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Serang yang sebelumnya telah purna tugas kini diperpanjang tanpa melalui proses Pilkades.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengatakan, alasan utama karena hingga saat ini Pemerintah belum bisa menentukan waktu pelaksanaan Pilkades serentak.

Terkait belum bisanya menentukan Pilkades serentak, ia menjelaskan bahwa Pemkab Serang masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat.

Arahan tersebut terkait peraturan pelaksana dari Undang-undang Desa terbaru yang diterbitkan pada 2024. Peraturan tersebut, kata dia, hingga kini belum turun.

“Saat ini kami menunggu petunjuk teknis dan aturan pelaksana dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Adie saat dihubungi, Sabtu (9/8/2025).

Artinya, alasan aturan atau regulasi jadi penyebab Pemkab Serang tak bisa melaksanakan Pilkades serentak.

Kemudian terkait pendataan sebagaimana Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ, ia mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 28 Kades yang tercatat diperpanjang masa jabatannya.

“Tiga kepala desa lainnya tidak bisa diperpanjang, satu karena meninggal dunia, satu lagi berstatus terpidana, dan satu orang menolak untuk diperpanjang,” ungkapnya.

Untuk Kepala Desa yang wafat, yakni Kades Cireundeu, Kecamatan Petir usai masa jabatannya berakhir.

Sedangkan untuk terpidana, ialah Kepala Desa Seuat Jaya yang juga dari Kecamatan Petir. Kades tersebut tersangkut kasus hukum dan telah divonis pengadilan pada Mei 2024.

Terakhir, Kades Desa Curug Sulanjana yang masuk dalam Kecamatan Gunungsari. Kades tersebut tidak bersedia menerima perpanjangan dan memilih mundur dari jabatannya.

Lalu untuk pengukuhan guna perpanjangan masa jabatan 25 Kades, ia menjelaskan bahwa perpanjangan hanya berlaku bagi kepala desa yang menjabat pada periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.

Adapun bagi Kepala desa yang menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs), tidak termasuk dalam kebijakan ini.

“Surat edaran itu tak berlaku bagi Penjabat Sementara, hanya kepala desa yang masa jabatannya berakhir dalam rentang waktu tersebut yang berhak diperpanjang,” jelas Adie.

Penjabat Sementara, kata dia, tetap melanjutkan tugasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan, sampai nantinya terpilih dan dilantik kepala desa definitif. (*/Ajo)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien