Honda Slide Atas

Ini Daftar 10 Aset Pemkab yang Bakal Beralih ke Pemkot Serang

 

SERANG-Sebanyak 10 aset Pemkab Serang rencananya bakal beralih kepemilikan ke Pemkot Serang. Aset tersebut didominasi berupa gedung pemerintahan Kabupaten Serang.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Tini Suhartini, merinci 10 aset tersebut.

Dari sejumlah aset, terdapat gedung yang ditempati oleh lebih dari satu dinas, juga masuk dalam satu kawasan.

Pertama yakni kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau DPUPR Kabupaten Serang. Lalu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3KAB).

Kemudian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Sosial (Dinsos), Laboratorium DLH, kantor KPU Kabupaten Serang.

“Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) atau Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

“Lalu ada Workshop DPUPR, Radio Serang Gawe, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang,” sambungnya.

Untuk tahun ini, kata dia, rencananya baru satu dulu dahulu yang bakal beralih kepemilikan ke Pemkot Serang.

“Yaitu Disdukcapil Kabupaten Serang” ujarnya.

Sedangkan untuk tahun 2026, kata Tini, rencananya aset di dua dinas Pemkab Serang yang terletak di kota bakal beralih kepemilikan ke Pemkot Serang.

“Nanti tahun depan ada dua, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Terpisah, Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa sebenarnya ada dua aset yang menjadi milik Pemkot berdasarkan kesepakatan di tahun 2024.

“Sebetulnya ada dua aset yang di tahun 2024 diserahkan, di kesepakatan terakhir di 2024 yang difasilitasi Pemprov Banten.
Tetapi dengan argumentasi dari Kabupaten berbarengan efisiensi, karena pembangunan ada dua dinas belum selesai, sehingga tertunda,” ujarnya.

“Rencana tahun ini akan diserahkan kantor Disdukcapil Kabupaten, kalau kantor DP3AKB karena memang belum selesai pembangunannya, kemungkinan di tahun 2026,” sambungnya.

Berdasarkan aturan Pasal 13 Ayat 3 dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, penyerahan aset dilakukan paling lama 5 tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

Artinya, pelimpahan aset harus diselesaikan kurun waktu 5 tahun sejak Kota Serang berdiri. Namun hingga tahun 2025, masalah pelimpahan aset belum juga usai. (*/Ajo)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien