Insentif ASN Pemungut Pajak Rp34 Miliar di Kabupaten Serang, Bapenda Siapkan Perbup sebagai Aturan Teknis

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang tengah menyiapkan regulasi teknis terkait pemberian insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas melakukan pemungutan pajak daerah.
Regulasi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) guna memperjelas mekanisme penyaluran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa draf Perbup saat ini telah melalui pembahasan di Bagian Hukum Setda dan hanya menunggu tahap finalisasi sebelum diterbitkan secara resmi.
“Drafnya sudah dibahas di bagian hukum. Insya Allah bulan depan Perbup bisa diterbitkan,” ujar Farhan, Minggu (29/3/2026)
Sebelumnya, pemberian insentif masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 serta Surat Keputusan Bupati.
Namun, kebijakan tersebut dinilai belum memiliki payung hukum teknis yang lebih rinci sebagaimana amanat Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun 2026, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran insentif pemungutan pajak sebesar Rp34 miliar.
Dana tersebut terbagi pada sejumlah sektor pajak dan retribusi, di antaranya:
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp12,82 miliar

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp6,03 miliar,
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp4,29 miliar,
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp3,90 miliar,
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp2,66 miliar serta berbagai jenis pajak dan retribusi daerah lainnya.
Jika dihitung secara simulatif, pembagian anggaran tersebut kepada sekitar 60 pegawai Bapenda berpotensi menghasilkan insentif sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun per pegawai. Meski demikian, perhitungan tersebut masih bersifat asumsi dan belum mencerminkan skema resmi.
Rencana penerbitan Perbup ini sekaligus menjadi respons pemerintah daerah atas perhatian publik, termasuk dari DPRD dan kalangan pengamat, yang meminta adanya aturan teknis jelas guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
Farhan menegaskan bahwa hingga saat ini insentif tahun anggaran 2026 belum dicairkan kepada pegawai.
“Belum ada pencairan sampai sekarang,” katanya.
Pemerintah daerah masih melakukan penyempurnaan substansi aturan, termasuk mekanisme pembagian, indikator kinerja, serta sistem pengawasan penyaluran insentif pemungutan pajak daerah.
Redaksi masih berupaya menghimpun keterangan tambahan dari pihak terkait untuk mengetahui lebih rinci isi Perbup serta skema teknis pemberian insentif tersebut. ***


