Jadi Korban TPPO ke Arab Saudi, IRT Asal Kota Serang Disiksa dan Gaji Tak Dibayar Selama 1 Tahun 

BPRS CM tabungan

 

SERANG – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang, MS (34) menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan modus jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Arab Saudi.

Bukannya mendapat iming-iming gaji Rp13 juta per bulan seperti yang dijanjikan, justru MS harus mengalami penyiksaan majikannya hingga tak pernah dibayar gajinya sepeser pun selama 1 tahun bekerja.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, bahwa awal mula kejadian saat MS sedang terhimpit permasalahan ekonomi lalu ditawari pekerjaan oleh W untuk bekerja ke Arab Saudi.

“W mengiming-imingi MS akan mendapatkan gaji besar, Rp13 juta per bulan. Atas tawaran itu, ia pun tergiur dan berangkat ke Arab Saudi sebagai PMI ilegal. Ia berangkat bulan Maret 2022 lalu,” ungkap Sofwan kepada awak media, Senin (12/6/2023) di Mapolresta Serang Kota.

Disampaikan Sofwan, bahwa MS mendapat berbagai tekanan saat bekerja sebagai ART di Arab Saudi oleh majikannya. Berbagai penyiksaan hingga gaji yang tak dibayar sepeserpun harus dialami oleh MS.

Loading...

“Korban mengalami kekerasan fisik, tidak diberi makanan yang layak hingga gaji tak dibayar,” ujarnya.

Sofwan mengatakan, bahwa MS berhasil kabur dari kediaman majikannya menuju ke Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab Saudi hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 15 April 2023 lalu.

“Korban dipulangkan sekitar bulan April (2023) kemarin,” kata Sofwan.

Setiba di tanah air, korban pun bercerita dengan nasib yang menimpanya selama di Arab Saudi. Merasa tak terima, keluarga MS pun melaporkan W (52) ke Polresta Serang Kota lantaran menjadi penyalur PMI ilegal.

Diungkapkan Sofwan, pihaknya langsung menggerebek kediaman W di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Minggu (11/6/2023) kemarin. Bahkan di kediaman tersebut, petugas menemukan sebanyak 21 pasport dan KK milik korban yang diduga merupakan korban TPPO.

“Jadi hasil pemeriksaan sementara, pelaku ini telah memberangkatkan sekitar 21 orang ke luar negeri,” ujar Sofwan.

Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan W sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*/YS)

KPU Pdg Coklit
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien