Jadi Tersangka, Pemkab Serang Berhentikan Sementara Sekcam Carenang

Hut bhayangkara

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang angkat bicara terkait penetapan tersangka mantan Sekertaris Kecamatan Carenang AN (47) oleh Polres Serang.

AN diduga melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sedang melaksanakan PKL di kantor kecamatan Carenang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Sutarman saat ini dia sedang menunggu surat penetapan tersangka AN dari Polresta Serang, surat tersebut akan digunakan sebagai acuan pemberhentian sementara sebagai ASN.

Loading...

“Setiap PNS yang ditetapkan tersangka maka tanggal 1 berikutnya diberhentikan sementara,” ucapnya saat diwawancarai awak media di gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (29/8/2023).

Tidak hanya pemberhentian sementara, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka hanya mendapatkan gaji pokok 50% sampai mendapatkan keputusan di pengadilan.

“Kalau vonis pengadilan inkrah di atas dua tahun, karena ini pidana umum maka dapat diberhentikan, kalau di bawah dua tahun tidak diberhentikan,” ucapnya.

Lanjut Sutarman, dirinya terus melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap ASN supaya tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.

“Setiap bulan BKPSDM sudah mensosialisasikan tentang ASN berakhlak dan berkomitmen dalam melayani masyarakat,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien