Jaminkan Surat Motor, Warga Serang yang Nunggak Biaya Persalinan Diperbolehkan Pulang
SERANG – Jumriah (44) dan Bayi kembarnya yang menunggak biaya persalinan sebesar Rp14,6 juta di Rumah Sakit Ibunda Serang akhirnya di perbolehkan pulang oleh pihak Rumah Sakit. Namun kepulangannya itu harus menjaminkan BPKB dan STNK motor.
“Yah ibu saya sudah di perbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit dengan jaminan BPKB dan STNK motor,” ujar Jumadi Putra Sulung Jumriah, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Nunggak Biaya Persalinan Rp14,6 Juta, Warga Miskin di Banten Ditahan Rumah Sakit
Jumadi menjelaskan, untuk bisa pulang orang tuanya itu memakan waktu satu hari karena pihak rumah sakit tetap kekeuh harus membayar. Namun akhirnya dengan bantuan ormas Laskar Merah Putih (LMP) akhirnya pihak rumah sakit memberikan izin pulang dengan catatan harus meninggalkan BPKB dan STNK motor.
“Awalnya pihak rumah sakit kekeuh saya harus membayar tunggakan itu akan tetapi dengan bantuan teman yakni Pak Rochmatullah mantan anggota DPRD Kota Cilegon dari Partai Nasdem akhirnya mediasi tersebut ada solusi pihak rumah sakit memberikan kelonggaran saya di haruskan meninggalkan BPKB dan STNK Motor,” katanya.
“BPKB dan STNK hanya sebagai jaminan dan jika tunggakan sebesar Rp14,6 juta lunas baru BPKB dan STNK bisa diambil,” lanjutnya.
Sementara itu Rochmatullah mantan anggota DPRD Kota Cilegon sekaligus pengurus ormas LMP Kota Cilegon mengaku untuk mediasi terkait persolan ini memakan waktu panjang. Bayangkan kata dia mediasi dari jam 08.00 WIB baru selesai jam 16.00 WIB.
“Alhamdulilah walaupun mediasi cukup alot tapi membuahkan hasil, pihak rumah sakit memberikan kelonggaran dan ada kesepakatan antara pihak Ibu Jumriah dan pihak Rumah Sakit Ibunda dengan jaminan BPKB dan STNK motor,” katanya.
Rochmatullah berharap kejadian seperti jangan sampai terjadi kembali kemudian hari. Pihak Rumah Sakit juga harus tahu kondisi keuangan pasien, sebaliknya pihak Ibu yang melahirkan juga harus tahu tentang SOP Rumah Sakit dalam artian saling menghormati dan menghargai.
“Harapan saya apa yang terjadi ini menjadi pelajaran buat kita intinya mah, pihak Ibu yang akan melahirkan harus paham tentang tupoksi Rumah sakit sehingga permasalahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutupnya. (*/Red)