SERANG – Jaro Pemerintah Adat Baduy atau Kepala Desa Kanekes, Oom menegaskan bahwa setiap kunjungan wisata ke wilayah Baduy harus melalui satu pintu, sesuai dengan aturan adat yang telah ditetapkan oleh lembaga adat.
Hal tersebut disampaikannya saat Seminar Kebudayaan Banten di Salah satu kafe di Kota Serang, Sabtu (27/9/2025)
Hal tersebut disampaikan Oom menyusul kunjungan Gubernur Banten Andra Soni bersama Forkopimda ke Kampung Cikeusik, Desa Kanekes.
“Rekomendasi dari kami, salah satunya terkait aturan memasuki wisata Baduy. Jadi, setiap orang yang berkunjung harus melalui satu pintu. Tujuannya agar mereka tahu tata cara saat memasuki Baduy sekaligus lebih mengenal adat, tradisi, aktivitas, serta kearifan lokal masyarakat Baduy, termasuk dalam hal tata lingkungan dan pengelolaan wilayah,” ungkap Jaro.
Ia menekankan bahwa aturan tersebut merupakan amanat dari para sesepuh dan kepala suku, yang menitipkan pesan agar budaya dan tradisi masyarakat Baduy tidak terkikis oleh pengaruh luar.

“Silakan siapa pun datang mengunjungi adat istiadat kami, tapi tetap harus melalui satu pintu dan menjaga aturan yang sudah ditetapkan leluhur,” tambahnya.
Terkait aturan pengunjung yang hanya diperbolehkan sampai di Kampung Gajeboh, Jaro menjelaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara. Namun, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar.
“Wisatawan memang bisa sampai Gajeboh, tapi ketika memasuki Baduy Dalam tidak semuanya bisa dijelajahi. Ada aturan adat, ada batasan, dan ada wilayah yang tidak boleh didokumentasikan atau diekspos di media sosial, seperti rumah kepala adat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaro menyinggung kunjungan Gubernur dan Forkopimda yang disebut tidak melalui pintu resmi Ciboleger, melainkan lewat Terminal Cijahe.
“Memang kemarin ada miskomunikasi. Saya mendapat informasi bukan dari kecamatan atau kepolisian, melainkan dari pihak lain. Padahal seharusnya setiap instansi pemerintah yang berkunjung ke Baduy terlebih dahulu singgah ke rumah dinas kepala desa, sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya aturan satu pintu tersebut, Jaro berharap seluruh pihak, baik masyarakat umum maupun pemerintah, dapat ikut menjaga tata cara dan kearifan lokal masyarakat Baduy yang diwariskan secara turun-temurun. (*/Fachrul)


