Jelang Persidangan Gugatan Andika-Nanang di MK, Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajukan Pihak Terkait

SERANG – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, yang berhasil meraih kemenangan pada Pilkada 2024, siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.

Gugatan Andika-Nanang tersebut telah diregister Mahkamah Konstitusi dengan nomor 70/PHPU.BUP./XXIII/2025.

Menurut Daddy Hartadi, Tim Kuasa Hukum Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

“Resmi telah kita ajukan permohonannya sebagai pihak terkait ke MK hari ini, permohonan sudah diterima MK berdasarkan akta pengajuan permohonan yang dikeluarkan MK per hari ini,” kata Tim kuasa Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Jumat (4/1/2025)

Pijat Refleksi

Dikatakan Daddy, nanti pihaknya sebagai Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Ratu Zakiyah dan Najib Hamas akan segera menyusun jawaban, yang dituangkan ke dalam keterangan pihak terkait.

Pihaknya juga telah mempersiapkan alat-alat bukti lainnya untuk membantah dalil-dalil permohonan yang diajukan pihak Paslon Nomor urut 1 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, pada rentang waktu tanggal 16 Januari sampai 3 Februari 2025.

“Segera kita siapkan jawabannya yang kita tuangkan dalam keterangan pihak terkait, berikut semua alat-bukti, tertulis, saksi maupun ahli untuk membantah semua dalil permohonan mereka baik formil dan materil nya,” jelas Daddy.

Sementara itu, Cecep Azhar, Koordinator Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Ratu Zakiyah-Najib mengatakan, pihaknya telah ditunjuk akan segera merumuskan jawaban poin per poin yang menjadi dalil-dalil Paslon Andika-Nanang sebagaimana yang telah diatur hukum acaranya dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.

“Setelah kita ajukan permohonan pihak terkait ini, kita akan konsentrasi dalam merumuskan jawabannya, sesuai hukum acara perselisihan pemilihan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 untuk memperkuat objek sengketa berdasarkan bukti yang kita miliki, yang telah benar dikeluarkan KPU sesuai peraturan, dan hasil pemilihan yang telah dilakukan rekapitulasinya, dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Serang dalam keputusannya,” jelas Cecep. (*/Rijal)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien