Jelang PSU 19 April, Bawaslu Kabupaten Serang Prioritaskan Pengawasan Wilayah Perbatasan dan ASN
SERANG – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 mendatang, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan dugaan pelanggaran, baik dari pasangan calon maupun pihak-pihak lain.
“Sejauh ini belum ada laporan, baik itu terkait kegiatan open house oleh Paslon Bupati, kegiatan buka puasa bersama yang disisipi politik uang, maupun pembagian THR. Teman-teman panwascam sudah kami instruksikan melakukan pengawasan aktif di wilayah masing-masing,” ujar Furqon kepada wartawan di Gudang logistik KPU, Selasa (8/4/2025).
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Serang menegaskan bahwa seluruh panwascam tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Kabupaten Serang, terutama mulai H-10 menuju PSU.
“Kami larang mudik bagi Panwascam, karena mereka harus fokus melakukan pengawasan di kecamatan masing-masing,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pelantikan PPK pada 1 April lalu juga telah diawasi secara ketat.
Furqon menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengintensifkan pengawasan pada H-3 PSU.
“Mulai H-3 nanti, kami akan menggelar patroli pengawasan secara menyeluruh dari level kabupaten, kecamatan, hingga pengawas kelurahan/desa dan TPS. Kami akan membagi shift pagi hingga malam, dan malam hingga pagi. Jika ada perkumpulan warga yang mencurigakan, akan langsung kami datangi untuk memastikan tidak ada praktik politik uang.” ucapnya.
Menurutnya, potensi pelanggaran masih ada, terutama di wilayah perbatasan yang selama ini dinilai kurang terjangkau.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, di mana ada kejadian tertangkap tangan di daerah perbatasan saat Pilkada. Maka titik fokus pengawasan saat ini juga kami arahkan ke sana.” ujarnya.
Bawaslu juga menaruh perhatian khusus terhadap pergerakan kepala desa dan ASN menjelang PSU, sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar pengawasan.
“Objek pengawasan kami mengacu pada amar putusan MK, terutama terhadap kepala desa dan ASN,” tutup Furqon.
Bawaslu Kabupaten Serang berharap pelaksanaan PSU berjalan kondusif dan lancar tanpa ada pelanggaran yang mencederai proses demokrasi. (*/Fachrul)
