Jelang PSU, KPU Kabupaten Serang Musnahkan 395 Surat Suara

SERANG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan pemusnahan sebanyak 395 surat suara yang melebihi kebutuhan menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada 19 April 2025.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap dalam pengelolaan logistik pemilihan.
Dari total surat suara yang dimusnahkan, 363 lembar dalam kondisi baik, sementara 32 lembar lainnya dalam kondisi rusak.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan kelebihan surat suara sebanyak 395 surat suara. Yang kondisinya baik ada 363 lembar, dan 32 lembar dalam kondisi rusak,” ujar Nasehudin kepada wartawan di Gudang Logistik, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan bahwa seluruh kebutuhan logistik untuk PSU telah terpenuhi.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai ketentuan yang mewajibkan setiap kelebihan surat suara dimusnahkan demi menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.
“Surat suara yang dibutuhkan untuk PSU semuanya sudah terpenuhi. Oleh karenanya, besok saat pelaksanaan PSU, KPPS akan membuka kotak suara yang telah tersegel untuk melakukan penghitungan ulang sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen cadangan,” jelasnya. (*/Fachrul)

