Jika Sesuai Aturan, Ketua DPRD “Dukung” Penambangan Pasir Laut di Perairan Banten
SERANG – Terkait isu izin tambang pasir laut di perairan Banten untuk kebutuhan reklamasi Teluk Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah menegaskan legislatif tidak akan melarang jika regulasi memperbolehkan hal tersebut.
Pihaknya tidak akan menutup akses bagi investor untuk melakukan usaha di Provinsi Banten termasuk diantaranya usaha eksplorasi sumber daya alam.
Yang penting, menurut Asep, perusahaan yang melakukan izin pengerukan pasir laut di perairan Banten tersebut tidak melanggar aturan dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya, siapapun yang mengajukan permohonan izin eksplorasi dan eksploitasi kan melalui tahapan, artinya selama perusahaan itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada aturan yang dilanggar dari sisi mana kita melarang itu, selama itu memenuhi kriteria dan sesuai dengan peraturan yang di tetapkan, ya sah sah saja,” kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/10/2017).
Hingga kini, Pemrov Banten dibawah kepemimpinan Wahidin Halim belum menerbitkan izin terkait hal tersebut, lantaran pihaknya belum mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Perda tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum dibahas antara eksekutif dan legislatif, artinya selama memang sudah dipenuhi dan tidak melabrak aturan ya saya rasa tidak ada kewenangan untuk dilarang,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat Banten apabila pemerintah memberikan izin terhadap pengerukan pasir laut, salah satunya dari pihak perizinan dan pajak hasil pasir tersebut.
“Itu di luar CSR, artinya tinggal dibuat regulasinya, silahkan pemanfaatan ini jadi keuntungan buat masyarakat Banten, misalnya CSR nya buat bangun jalan, sekolah, ruang terbuka hijau, agar masyarakat juga merasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Meski ada beberapa masyarakat yang menolak, Ia menilai, hal itu terjadi karena kurang adanya pemahaman secara komprehensif dari masyarakat terkait hal tersebut.
“Makanya, sesuai UU 23 terbaru itu, dari dari 0-14 mil bibir pantai merupakan kewenangan provinsi, artinya kan enggak mungkin penambangan dilakukan satu mil di bibir pantai, jelas merusak laut tapi kan kalau sudah lebih dari 10 sampai 20 mil, nelayan juga enggak bakal nyampe situ, paling juga berapa mil, artinya pemahaman itu perlu disampaikan,” pungkasnya. (*/Yosep)