JRDP Desak Bawaslu Kabupaten Serang Telusuri Kades Deklarasi Dukung Andra-Dimyati
SERANG – Relawan Pemantau Pilkada Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) mendesak agar Bawaslu Kabupaten Serang menelusuri adanya dugaan kepala desa yang mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon Gubernur Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah.
Relawan JRDP Ukat Sosrodihardjo mengatakan, telah beredar di media sosial dimana diduga 10 orang kades di Kecamatan Mancak mendeklarasikan diri mendukung pasangan Andra-Dimyati sebagai pasangan calon gubernur Banten di Pilkada 2024.
Selain itu, para kades tersebut juga mendeklarasikan diri mendukung pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas sebagai calon Bupati Serang di Pilkada 2024.
Sebelumnya, kata Ukat, telah beredar pula pesan suara diduga ajakan Ketua Apdesi Kabupaten Lebak untuk mendukung pasangan Andra-Dimyati.
“Kami sebagai pemantau Pilkada mendesak Bawaslu untuk tidak tinggal diam seperti macan ompong yang membiarkan pelanggaran terjadi. Bawaslu harus segera menelusuri fenomena ini. Dimana para kades yang seharusnya netral namun mendeklarasikan diri mendukung pasangan calon,” tegas Ukat melalui keterangan tertulisnya, Senin, (30/09/2024).
Ukat mengungkapkan, Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
“Apabila para kades tersebut terbukti melanggar, maka ketentuannya adalah pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada,” tegasnya.
Dikatakan Ukat, peraturan tentang larangan kades berpihak sudah cukup jelas diatur dalam undang-undang beserta sanksi apabila terbukti melanggar. Sehingga Bawaslu tidak memiliki alasan apapun untuk tidak menelusuri fenomena tersebut.
“Kecuali Bawaslu tidak memiliki keberanian untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Mungkin bisa saja dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Apabila tidak ditindaklanjuti dengan tegas, kata Ukat, pelanggaran ini akan terus berulang dan menjadi catatan hitam bagi Bawaslu dan bagi gelaran Pilkada 2024. (*/Fachrul)