Jual Leptop Hasil Curian di Medsos, Polisi Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah SD di Cikande

Bekuk Pelaku Pembobolan SD

SERANG – Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengungkap dan mengamankan RP (30) pelaku pembobolan sekaligus pencurian di SD Al-Mudzakarroh Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata dalam keterangannya mengungkapkan, Polsek Cikande mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial RP (30), asal Desa Panamping Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.

Pembobolan dan pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 02.00 wib di SD Al-Mudzakarroh.

“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek ke dalam ruang sekolah dan ternyata diketahui 4 unit Laptop merek Asus dan Acer milik SD Al-Mudzakarroh sudah tidak ada di tempatnya atau hilang diduga dicuri, tidak hanya itu bahkan mesin potong rumput dan sejumlah uang yang ada didalam kotak amal masjid di lingkungan sekolah juga hilang, atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikande,” ujarnya.

“Dan pada 12 September 2022 Kami Polsek Cikande sudah mengamankan Inisial RP (30) diduga pelaku telah melakukan pencurian di SD Al-Muzakaroh,” katanya, Rabu (14/9/2022).

Lantik dprd

Dari hasil penyelidikan, kepolisian bersama pihak sekolah mendapatkan informasi adanya jual beli laptop di media sosial facebook. Laptop tersebut diduga milik SD Al-Mudzakarroh yang hilang beberapa waktu lalu.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi adanya salah satu akun di media sosial facebook grup jual beli atas nama akun ROB_BI memposting 1 unit laptop diduga laptop adalah laptop milik pihak sekolah yang hilang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek Cikande mengungkapkan dari postingan di media sosial itu, kepolisian dan pihak sekolah memancing pelaku dan berhasil mengamankan pelaku RP ke Polsek Cikande.

“Setelah pelaku diamankan Polsek Cikande melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, dan berhasil mengamankan barang bukti 3 Unit laptop lainnya serta obeng yang disembunyikan di rumah kontrakannya,” ungkapnya.

Masih lanjut Kompol Indra menjelaskan dari hasil pemeriksaan RP mengaku beraksi seorang diri, dengan cara merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng serta masuk ke dalam ruang guru dengan menggunakan kunci yang ditemukan pelaku di lokasi kejadian.

“Pelaku, terancam dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien