Jurnalis Perempuan Diintimidasi Pejabat Pemkot Serang, PWI Banten Kecam Keras
SERANG – Ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Plt. Kepala Disparpora Kota Serang, Tb. Urip Henus, kepada salah satu awak media dikecam oleh PWI Provinsi Banten, karena telah melanggar kebebasan pers.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Rian Nopandra, mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Jadi wartawan itu bekerja dilindungi oleh Undang-undang. Wartawan juga bekerja berlandaskan kode etik jurnalistik,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan bahwa secara jelas, apa yang dilakukan oleh Urip kepada wartawan tersebut lantaran dirinya tidak suka dan merasa tersinggung dengan pemberitaan yang diterbitkan olehnya.
Padahal, ada mekanisme yang bisa ditempuh apabila merasa jika pemberitaan itu tidak benar.
“Mekanisme yang ditempuh itu ada. Narasumber itu kan punya hak jawab dan hak embargo. Nah itu bisa digunakan. Tapi ketika narasumber, apalagi pejabat publik sampai mengancam-ngancam wartawan, itu tindakan yang tidak benar dan melawan Undang-undang,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengecam tindakan yang dilakukan oleh Urip, karena merupakan tindakan yang melanggar Undang-undang Pers. Apalagi yang dilakukannya termasuk cara yang kasar.
“Intinya, sebagai seorang pejabat publik, dia kan punya hak dalam pemberitaan. Harusnya tempuh. Tidak dengan mengancam atau dengan cara-cara yang kasar terhadap wartawan, apalagi di depan publik. Itu telah melanggar Undang-undang,” tegasnya. (*/Red)