Kades dan Camat di Kabupaten Serang Ngaku Hanya Ikuti Perintah Atasan soal Pembuatan Website Desa Rp92 Juta

 

SERANG – Program pembuatan website desa di Kabupaten Serang yang menelan anggaran sebesar Rp92 juta per desa menuai sorotan.

Pasalnya, program tersebut disebut-sebut tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program website desa itu minim perencanaan dan pengawasan oleh pimpinan Pemda, sehingga belakangan memunculkan adanya monopoli vendor tertentu dan juga kualitas website yang dinilai tidak sepadan dengan mahalnya harga yang ditetapkan.

Bahkan sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang enggan disebut namanya, mengakui bahwa anggaran pembuatan website desa dilakukan atas perintah pimpinan.

“Lebih baik jangan hanya kami yang dipertanyakan. Jika ingin lebih jelas, tanyakan langsung ke pihak ketiga, PT Wahana Semesta Multimedia, yang menyediakan jasa pembuatan website desa, atau ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang. Kami hanya mengikuti perintah pimpinan,” ujar salah seorang Kades, Jumat (21/2/2025).

Salah seorang camat di Kabupaten Serang juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari atasan, agar camat meneruskan dan mengarahkan Kades untuk menyediakan anggaran website desa melalui Dana Desa, dan menerima penawaran PT Wahana Semesta Multimedia.

“Saya memang ikuti perintah aja, agar meneruskan ini kepada para Kades, tapi selanjutnya terserah mereka saja. Sekarang kondisinya seperti apa saya belum tau,” ujar seorang camat.

Mantan Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi, hingga kini belum menerima permintaan wartawan Fakta Banten untuk konfirmasi terkait adanya Surat DPMD yang mengarahkan camat dan Kades perihal penawaran website desa oleh PT Wahana Semesta Multimedia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Serang, Haerofiatna, ketika dikonfirmasi wartawan juga mengaku tidak terlibat dalam program tersebut.

“Saya tidak tahu apa-apa soal program website desa itu, karena itu ranahnya DPMD, bukan Kominfo,” ujar Haerofiatna, dikutip dari https://Serangindonesiasatu.co.id, Jum’at (21/2/2025).

Ia menambahkan bahwa program tersebut merupakan pengadaan yang langsung dilakukan pihak Pemerintahan Desa yang berhubungan dengan pihak ketiga.

“Uang ditransfer langsung ke pihak ketiga. Jadi kami di Kominfo tidak tahu menahu soal proses pembuatannya,” jelas Hero.

Minimnya koordinasi antar instansi serta ketiadaan perencanaan yang matang menjadi catatan kritis dalam evaluasi program ini. Publik berharap agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh untuk mencegah potensi pemborosan anggaran desa.

Monopoli Terungkap dari Adanya Surat Kepala DPMD kepada Camat dan Kades

Diketahui, praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.

Disebutkan, pembuatan website desa bertujuan untuk digitalisasi pelayanan dan bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut kerja sama pembuatan, pengembangan tahun 2021 dan 2022 serta maintenance website, bagi desa yang belum memiliki website desa, PT Wahana Semesta Multimedia menawarkan untuk pembuatan, pengembangan jaringan serta maintenance website desa Tahun 2023,” tulis isi surat tersebut.

“Sehubungan dengan hal tersebut di mohon kepada Camat untuk menyampaikan kepada para Kepala Desa bagaimana penawaran dari PT Wahana Semester Multimedia terlampir,” lanjut bunyi surat.

Surat DPMD tersebut juga melampirkan surat dari PT Wahana Semesta Multimedia bernomor 0005/DIR/WSMB/A/2023, tertanggal 30 Januari 2023, dengan perihal Fasilitasi Terkait Penganggaran Web desa Tahun 2023.

Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.

“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance web desa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.

Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta.

Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap plus ditambah maintenance dan sewa hosting. Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.

Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia.

Masih dalam lampiran, PT Wahana Semesta Multimedia juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.

Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.

Dugaan Korupsi

Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Serang Fitra menyoroti program website desa tersebut, yang menduga ada kongkalikong antara pejabat DPMD Kabupaten Serang dengan PT Wahana Semesta Multimedia.

Menurut Fitra, setiap desa di Kabupaten Serang mendapatkan arahan atau dipaksa mengalokasikan anggaran hingga mencapai sebesar Rp 97 juta untuk program website desa sejak tahun 2021 hingga 2024.

“Sebagaimana bukti surat DPMD dan dari perusahaan PT Wahana Semesta Multimedia yang kita ketahui, total anggaran yang harus dikeluarkan selama dua tahun mencapai Rp92 juta per desa. Belum lagi untuk maintenance harganya tambah lagi Rp 5 juta, dan itu dibayarkan oleh dana desa,” ungkap Fitra.

Namun, meski anggaran sebesar itu sudah dikucurkan, program website desa ini dinilai tidak berjalan optimal dan tidak memberikan manfaat nyata bagi pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.

“Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serang yang mempromosikan hanya satu vendor perusahaan yaitu PT Wahana Semesta Multimedia, jelas ini mencurigakan,” ujar Fitra.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, Fitra juga menemukan bahwa banyak website desa tersebut tidak berfungsi untuk pelayanan publik.

“Harganya sebesar itu, tidak ada pendampingan teknis, sehingga perangkat desa kesulitan dalam mengelola website,” tegasnya.

Fitra juga mengungkap data dari total 326 desa di Kabupaten Serang, hanya 39 desa atau 11,7 persen yang memiliki sistem informasi desa yang aktif. Ketiadaan evaluasi program ini menyebabkan pemborosan anggaran tanpa manfaat nyata bagi desa-desa.

Lebih jauh, Fitra menduga PT Wahana Semesta Multimedia yang menjadi vendor pembuatan website desa ini bukanlah perusahaan yang profesional dan tidak memiliki kualifikasi di bidang Teknologi Internet.

Diketahui juga, Inspektorat Kabupaten Serang disebut telah menyelidiki program ini sejak 2022-2023, tetapi hingga kini belum ada hasil temuan yang diumumkan kepada publik.

“Kami juga menduga adanya kongkalikong antara Inspektorat dengan pejabat DPMD dan pihak terkait lainnya untuk menutupi kasus ini,” pungkasnya. (*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien