Kadisperindag: 120 Waralaba di Kota Cilegon Ilegal, Karena Tak Berizin
Cilegon – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana menegaskan bahwa keberadaan waralaba seperti Indomaret, Alfamidi dan Alfamart yang beroperasi di Kota Cilegon, seluruhnya tidak memiliki izin dan kegiatannya adalah ilegal, karena instansinya selama ini tidak pernah mengeluarkan izin.
“Kami dari Disperindag Cilegon selama ini tidak satupun dinas kami mengeluarkan izin untuk warabala seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi, dan saya pastikan waralaba itu ilegal,” kata Dikrie, belum lama ini.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengaturan toko modern di Kota Cilegon, Dikrie berjanji akan segera membredel semua toko modern yang tak memiliki izin.
“Sekarang sudah ada Perwal tentang toko modern, jadi kita sekarang sudah punya dasar untuk mebredel toko modern yang tidak memiliki izin,” katanya.
Saat ditanya semakin menjamurnya toko modern seperti Alfamart dan Indomart berdiri di Kota Cilegon, Dikrie memastikan bahwa dari data yang ada di Disperindag yakni ada 120 toko modern yang selama ini memaksa beroperasi, meski tak punya izin.
“Data yang ada di kami sekarang, ada 120 waralaba Alfamart, Indomaret dan Alfamidi yang memaksakan diri untuk beroperasi, padahal tidak mengantongi izin, ” ungkapnya.
Sementara pantauan Fakta Banten dan juga menurut Informasi yang dihimpun, saat ini kembali ada dua toko modern di Kecamatan Cibeber yang baru beroperasi. Lokasi dua toko modern itu, satu toko tepat berada di depan Kantor Kecamatan Cibeber dan Depan Perumahan Griya Praja Mandiri, Kelurahan Cibeber. (*)