Kapolres Serang Fasilitasi Mediasi Dugaan Pemotongan Bantuan UMKM di Jawilan
SERANG – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memimpin proses mediasi terkait dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan dana program Usaha Ekonomi Produktif di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Jumat (14/11/2025).
Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan warga yang menyebutkan bahwa sejumlah penerima tidak mendapatkan bantuan sesuai nilai yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Mediasi yang digelar sebagai bagian dari program Pergerakan Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) itu bertujuan memastikan persoalan diselesaikan secara langsung di lapangan dan menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.
Dalam forum tersebut, AKBP Condro menegaskan bahwa setiap penerima berhak mendapatkan bantuan utuh sesuai ketentuan, tanpa adanya pemotongan maupun pengalihan ke pihak yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Jangan mengurangi hak orang lain untuk diberikan kepada orang lain yang belum mendapat bantuan,” tegas Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Ia menambahkan, tindakan apa pun yang bertentangan dengan aturan meskipun dilakukan dengan niat baik tetap dikategorikan salah.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memahami mekanisme resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Kapolres juga meminta masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima agar bersabar menunggu penyaluran berikutnya.
Ia menekankan bahwa alur bantuan harus mengikuti ketentuan resmi, bukan dengan mengambil jatah warga lain yang sudah diverifikasi.
Hadir pula dalam mediasi tersebut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serang Yadi Priyadi bersama Kabid Pemberdayaan Sosial serta Kabid Jaminan Sosial dan Fasilitas Penanganan Fakir Miskin.
Dinsos turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme verifikasi data dan proses penyaluran bantuan.
Yadi memastikan bahwa daftar penerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif telah melalui proses verifikasi berlapis dan disalurkan secara serentak di seluruh kecamatan.
Pada tahun ini, Pemkab Serang menyalurkan bantuan kepada 1.400 pelaku UMKM yang tersebar di 29 kecamatan, termasuk 115 penerima dari Kecamatan Jawilan.
Setiap penerima mendapatkan dana Rp2,5 juta, yang diperuntukkan bagi kategori sangat miskin, miskin, rentan miskin, hingga warga paspasan.
Setelah seluruh pihak mendapat penjelasan, Kapolres menyatakan bahwa persoalan dinyatakan selesai dan tidak perlu diperpanjang.
“Masalah sudah selesai. Jangan sampai ada permasalahan lain setelah ini,” ujar AKBP Condro Sasongko, sembari mengimbau warga menjaga kondusifitas lingkungan.
Sebelum menutup kegiatan, Kapolres Serang memberikan bantuan transportasi kepada warga yang hadir sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan tambahan untuk modal usaha mereka.***

