Kasus Kades di Anyer Kampanye Capres 02, Pelapor Minta Bawaslu Gali Kesaksian Lewat Pengawas Desa

Hut bhayangkara

 

SERANG – Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, dilaporkan oleh warga karena diduga melakukan kampanye capres 02 dengan melibatkan RT/RW.

Bukti laporan berupa foto dimana Kades mengacung kan dua jari dan juga memegang stiker Paslon Prabowo-Gibran.

Buntut foto tersebut tersebar, Kades Kosambironyok bernama Syarif Hidayatullah sudah diperiksa oleh penyidik Gakkumdu di Kantor Bawaslu Serang, Rabu (7/2/2024).

Pelapor kasus tersebut, Rohmatulloh, mengaku sebelumnya sudah menyiapkan dua orang saksi untuk memperkuat alat bukti kasus tersebut.

Namun belakangan, saksi yang diajukan oleh pelapor ternyata tidak bersedia hadir karena diduga ada intervensi dan intimidasi oleh pihak-pihak terkait.

“Saya sangat menyayangkan, di awal pelaporan saya, menekankan kepada Panwaslu Anyar agar tidak membocorkan saksi ini,” kata Rohmat di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Rabu (7/2/2024).

“Setelah laporan saya diterima, besoknya nama saksi yang diserahkan ramai, tembus,” tambahnya.

Karena saksi yang awal diberikan tidak bersedia, Rohmat mengaku kembali menyampaikan kepada penyidik Gakkumdu untuk menghadirkan saksi lain, tetapi ternyata ditolak oleh penyidik yang memeriksanya.

“Saya sampaikan ada saksi lain yang bisa dimintai keterangan untuk kasus ini, tapi ditolak oleh yang memeriksa saya. Alasan mereka (penyidik-red) saksi yang saya ajukan itu bukan yang melihat peristiwa langsung. Bawaslu menilai tidak kuat memberi kesaksian,” jelas Rohmat.

“Padahal foto Kades itu beredar di grup WhatsApp warga, dan saya mengajukan warga Desa Kosambironyok yang menjadi anggota grup WhatsApp itu. Sebenarnya ini bisa memperkuat dan menjelaskan situasi yang beredar di masyarakat, yang menjadi petunjuk peristiwa pidana si Kades,” imbuhnya lagi.

Loading...

Selain itu, dijelaskan Rohmat, saksi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 65/PUU-VIII/2010 tidak hanya sosok yang melihat atau mendengar langsung peristiwa pidana yang terjadi.

Dia mengatakan putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 telah memperluas pengertian saksi tersebut.

“Saksi bisa saja setiap orang yang tidak selalu melihat mendengar, dan mengalami tapi dia tahu tentang duduk persoalan terjadinya suatu dugaan tindak pidana,” tegas asal pria Kecamatan Anyar ini.

Karena saksi yang diajukannya ditolak, Rohmat meminta Bawaslu bisa lebih pro-aktif menggali kesaksian dari warga langsung melalui perangkat Pengawas Pemilu di tingkat desa.

“Bawaslu kan sekarang sudah punya Pengawas TPS, punya perangkat pengawas di tingkat desa namanya PKD, harusnya Bawaslu bisa memerintahkan jajaran di bawahnya itu untuk menggali kesaksian dari warga. Bawaslu kalau punya niat baik dan mau serius mengusut kasus ini, harusnya bisa lebih pro-aktif turun sendiri, jangan menunggu saksi dari pelapor, ternyata kan malah saksi yang saya ajukan tidak diterima,” ujar Rohmat.

Rohmat meminta Bawaslu tidak membebani pengungkapan kasus ini kepada pelapor, tetapi berharap Gakkumdu yang pro-aktif menggali kesaksian dengan cara-cara persuasif untuk mendapatkan petunjuk tambahan.

“Kalau untuk pengungkapan kasus, Bawaslu hanya mengandalkan pelapor dan saksi yang harus mau datang ke kantor Bawaslu yang lokasinya jauh dari tempat tinggal warga, mana bisa cara-cara seperti itu efektif untuk mengungkap perkara secara objektif,” ungkap Rohmat.

“Bawaslu dan Gakkumdu dong harusnya dalam penyelidikan mau turun untuk melengkapi alat bukti dan kesaksian dari warga di lapangan. Itu kan sudah ada gambarnya orang-orangnya pasti jelas dikenal oleh Panwas Desa, latar belakang foto juga bisa digali untuk mengungkap petunjuk lain, sudah ada keterangan juga dari saya, mereka kan bisa datangi gambaran lokasi di foto itu, datangi secara persuasif satu-satu orang di foto itu atau RT/RW nya, mungkin kalau didatangi bisa lebih terbuka mereka mau bersaksi. Jangan ini malah belum apa-apa, data saksi yang saya sampaikan ke Panwascam Anyar udah bocor duluan dan akhirnya ada intimidasi dan intervensi terhadap calon saksi,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid membenarkan telah memeriksa Kades Kosambironyok Syarif Hidayatullah untuk dimintai keterangan.

“Hari ini kami barusan selesai melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap terlapor Kepala Desa Kosambironyok dan telah menyampaikan klarifikasinya untuk dimasukkan ke dalam berita acara,” ucap Holid kepada wartawan, Rabu (7/2/2024).

Holid mengaku dirinya belum bisa mengungkapkan hasil keterangan dari Kades Kosambironyok.

“Inikan masih dalam proses klarifikasi, nanti dalam proses penanganan pelanggaran sebagaimana mekanismenya ini tidak langsung dijabarkan hasil klarifikasinya, nanti kita akan ada kajian akhir,” ungkap Holid. (*/Rijal)

Ks rc
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien