Kasus Pasien BPJS Meninggal Setelah Ditolak Rumah Sakit, DPRD Serang Akan Panggil Manajemen RS Hermina Ciruas

SERANG – Irwan Suhendar, ayah dari balita penderita gizi buruk bernama Umar yang diduga ditolak oleh RS Hermina Ciruas hingga akhirnya meninggal dunia, bersama pamannya Dedi Heyanto serta sejumlah kerabat, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang pada Senin (8/9/2025).
Perwakilan keluarga, Dedi Heryanto, menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan aduan terkait permasalahan yang dialami.
“Alhamdulillah respon dari para anggota dewan sangat positif. Mereka menanggapi serius persoalan yang sudah ramai terkait pelayanan kesehatan di RS Hermina Ciruas terhadap pasien Umar,” ujar Dedi.
Menurutnya, keluarga berharap rumah sakit melakukan pembenahan layanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tuntutan keluarga jelas, pelayanan harus ditingkatkan sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya kepada pihak RS Hermina Ciruas,” tambahnya.
Namun, Dedi menegaskan, karena kasus ini sudah menelan korban jiwa, langkah selanjutnya sepenuhnya diserahkan kepada keluarga inti pasien.
Hal senada diungkapkan kerabat lainnya, Arif Riswansyah.
Ia mengatakan pihak keluarga sebenarnya sudah berupaya baik-baik dengan mendatangi RS Hermina Ciruas untuk meminta penjelasan penanganan terhadap Umar.
“Tapi permintaan itu tidak ditanggapi oleh pihak rumah sakit. Karena itulah kami membawa persoalan ini ke DPRD Kabupaten Serang,” ucap Arif.

Ia menambahkan, keluarga hanya menuntut agar pelayanan kesehatan lebih humanis dan tidak selalu dibenturkan dengan aturan administratif.
Arif bahkan merekomendasikan pencabutan izin operasional RS Hermina Ciruas jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian.
“Kasus Umar ini bukan satu-satunya. Banyak juga keluhan masyarakat lain terkait pelayanan di RS Hermina Ciruas,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan keluarga pasien.
“Ini contoh buruk dari pelayanan kesehatan kita yang memang belum maksimal,” kata Dendi.
Ia menegaskan DPRD dalam waktu dekat akan memanggil Direktur RS Hermina Ciruas, Dinas Kesehatan, serta BPJS untuk meminta klarifikasi.
“Ini harus jadi catatan penting agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Serang lebih ditingkatkan dan tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Dendi.
Senada, anggota Komisi II DPRD lainnya, Medi Subandi, menekankan bahwa jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian, maka rumah sakit wajib memenuhi hak-hak korban.
“Kalau investigasi menunjukkan ada kelalaian, maka rekomendasi Komisi II jelas, pemenuhan hak-hak korban harus dijalankan sesuai dengan Undang-undang Kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbaikan layanan saja tidak cukup karena sudah ada korban jiwa.
“Kalau memang benar ada kelalaian, hak-hak korban harus dipenuhi. Nyawa tidak bisa diukur dengan materi, jadi harus sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Medi. (*/Fachrul)

