Kasus Penggelapan Dana Rp6,1 Miliar Berlanjut ke Perdata, Pengusaha Ajukan Gugatan di PN Serang
SERANG – Pengusaha asal Jakarta Utara, Puguh Mulianto, MBA, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, terhadap mantan staf keuangannya dan sejumlah pihak terkait, atas penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 27 Agustus 2025 dengan Nomor Perkara 155/Pdt.G/2025/PN Srg, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Hendra Gunawan & Rekan.
Dalam gugatan disebutkan, Tergugat I berinisial B, yang sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di PT Unitama Pusaka Service (UPS) dan PT Kartika Yudha Dirgantara (KYD) Cabang Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, melakukan penggelapan dana perusahaan dalam kurun waktu tertentu.
Kuasa hukum penggugat, Hendra Gunawan, menyatakan bahwa tergugat telah beberapa kali membuat surat pengakuan dan pernyataan tertulis terkait perbuatannya.
“Dalam surat pernyataan itu, tergugat mengakui perbuatannya dan berjanji mengembalikan dana serta menyerahkan aset pribadi sebagai jaminan. Namun hingga kini, seluruh janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ujar Hendra Gunawan, Rabu (31/12/2025).
Aset yang dijanjikan antara lain kendaraan bermotor, kios, rumah kontrakan, serta enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama B tergugat.
Namun, menurut penggugat, tidak satu pun aset tersebut diserahkan, sehingga upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai gagal.
Perkara itu sebelumnya telah diputus secara pidana. Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara Nomor 600/Pid.B/2024/PN Jkt Utr tertanggal 19 September 2024, Tergugat I bersama seorang lainnya berinisial JCK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.
Putusan pidana tersebut kemudian dijadikan dasar hukum bagi penggugat untuk menempuh jalur perdata guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami.
Berdasarkan hasil audit internal dan eksternal, dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tercatat sebesar Rp6.131.109.864.
Selain itu, penggugat juga menghitung kerugian immateriil akibat hilangnya manfaat dana selama bertahun-tahun, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp8.471.109.864.
Dalam gugatan juga diungkapkan bahwa upaya penyelesaian sempat ditempuh melalui penyerahan jaminan berupa tanah seluas ±8.217 meter persegi di Blok Waringin, Desa Salira, Kabupaten Serang, yang dilengkapi dengan Akta Kuasa Jual Nomor 9 tanggal 29 Januari 2002.
Akta tersebut dibuat di hadapan Notaris/PPAT H.M. Faal, S.H., M.H., dan memberikan kuasa kepada Puguh Mulianto, MBA, untuk menjual tanah dimaksud sebagai bagian dari pengembalian dana.
Pembuatan akta itu disebut telah disetujui oleh seluruh ahli waris, termasuk Tergugat II dan Tergugat III.
“Dalam akta tersebut ditegaskan bahwa kuasa menjual tidak dapat dibatalkan dengan alasan apa pun. Namun dalam praktiknya, klien kami justru dihalangi saat akan menjual objek jaminan,” kata Hendra.
Bahkan, lanjut dia, tanah yang menjadi jaminan tersebut diduga telah dialihkan atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan penerima kuasa.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan PMH, menghukum para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng, serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan enam SHM atas nama tergugat.
Penggugat juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pemblokiran sertifikat guna mencegah pengalihan aset selama proses persidangan berlangsung.
“Ini bukan lagi semata-mata persoalan pidana. Gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban hukum secara keperdataan atas kerugian yang nyata dialami klien kami,” ujar Hendra Gunawan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari para tergugat. Sementara itu, perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Serang.***

