Keluarga Korban Minta Supir Odong-odong Maut Yang Tertabrak Kereta di Serang Dihukum Berat
SERANG – Keluarga korban meminta pihak kepolisian agar menghukum supir kendaraan odong-odong maut yang mengalami kecelakaan di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022) siang agar dihukum penjara seumur hidup.
Pasalnya, sang supir berinisial JL (27) dituding menjadi penyebab tertabraknya kendaraan odong-odong yang dikendarainya oleh kereta api saat melintasi perlintasan rek kereta api tanpa palang pintu hingga menewaskan sebanyak 9 orang warga Cibetik, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Pokoknya harus dihukum seumur hidup supirnya. Sedih istri saya kayak gitu (meninggal),” ungkap Sapari sambil terkulai lemas di hadapan jenazah istrinya usai dishalatkan di Mesjid Baitul Surur Cibetik, Selasa (26/7/2022) malam.
Sapari harus meratapi kepergian istrinya, Yanti (25) yang menjadi salah satu korban odong-odong maut tersebut. Sementara sang putri yang masih berusia 5 tahun, Hanifah harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina akibat luka berat yang diderita.
“Yang naik istri sama anak. Enggak sempet ijin, langsung naik aja. Sedih, anak ditinggal ibunya. Anak juga masih dirawat,” ujar Sapari.
Sementara itu, polisi belum menetapkan supir odong-odong, JL (27) sebagai tersangka lantaran masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Polres Serang.
“Untuk supir tim masih bekerja, jadi belum bisa menentukan statusnya. Paling besok (Rabu). Karena kita ada waktu 1×24 jam,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. (*/YS)