Kepala Kemenag Kabupaten Serang Tegaskan Sanksi bagi Madrasah yang Tahan Ijazah

 

SERANG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang, Uesul Qurni, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada kepala madrasah yang terbukti melakukan penahanan ijazah siswa.

“Insya Allah, saya akan kenakan sanksi bagi kepala madrasah yang melakukan penahanan ijazah, sesuai dengan pelanggarannya, mulai dari teguran pertama, kedua, dan seterusnya,” kata Ues, Senin (26/5/2015).

Ia mengimbau seluruh kepala madrasah di Kabupaten Serang agar tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah dengan alasan apapun.

Menurutnya, tindakan tersebut dapat merugikan para lulusan, terutama dalam hal melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.

“Ijazah adalah hak setiap anak lulusan. Dokumen itu sangat penting untuk melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja,” tegasnya.

Ues berharap, tidak ada lagi kasus siswa lulusan madrasah di Kabupaten Serang yang terkendala masa depannya karena tidak memperoleh ijazah tepat waktu akibat penahanan oleh pihak sekolah.

“Maka saya tegaskan, tidak boleh lagi ada penahanan ijazah. Saya mohon, di Kabupaten Serang tidak ada lagi cerita anak tidak bisa sekolah atau bekerja hanya karena ijazahnya ditahan,” ujar Uesul.(*/Nandi)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien