Kesal Tak Dipinjami Uang, Buruh di Cikeusal Ini Tusuk Ibu dan Anaknya
SERANG – Seorang pria berinisial NO (34) yang berprofesi sebagai buruh di sebuah pabrik keramik nekat menusuk seorang ibu dan anaknya, Ade Irma (34) dan Laila (16) dengan sebilah pisau belati gegara tak dipinjami uang pada Minggu (21/7/2024) sore.
Akibatnya, kedua korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Banten akibat luka tusuk di punggung dan perut.
Sementara pelaku NO berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang oleh Satreskrim Polsek Cikeusal pada Minggu (21/7/2024) malam.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cikeusal Ipda Rusadi membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya, pelaku NO kesal kepada korban Ade Irma lantaran tak dipinjami uang sebesar Rp2 juta. Bahkan korban Ade Irma justru sempat mengomeli pelaku NO.
“Mulanya pada Minggu (21/7/2024) sore, pelaku dan korban ketemu di Jalan Raya Ciruas-Petir, saat itu keduanya berbincang di sebuah warung. Pelaku pinjam uang, alasannya uangnya habis untuk kebutuhan anak dan belum gajian, mau pinjem Rp2 juta,” kata Ipda Rusadi kepada awak media, Senin (22/7/2024).
“Korban menolak (meminjamkan uang), terus cek-cok sama pelaku,” imbuhnya.
Kemudian, diungkapkan Ipda Rusadi, pelaku NO yang kalut pun mencabut sebilah pisau belati yang disimpan di pinggangnya dan langsung menikam korban di bagian perut hingga korban tersungkur.
Setelah itu, lanjut Ipda Rusadi, anak korban yang melihat sang ibu dianiaya berusaha menolong, namun justru pelaku NO pun menusuk anak korban di bagian perut dan punggung hingga anak korban tak sadarkan diri.
“Awalnya ibunya ditusuk pelaku, kena tangan dan perut. Anak korban yang coba membantu juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung,” ujarnya.
Disampaikan Ipda Rusadi, pelaku NO langsung melarikan diri usai melukai ibu dan anak tersebut.
Sementara kedua korban langsung dibawa oleh warga setempat ke Puskesmas Petir sebelum akhirnya harus dirujuk ke RSUD Banten.
“Untuk korban kondisinya sekarang masih dalam perawatan. Kalau pelaku sudah ditangkap pada malam harinya tanpa perlawanan di kediamannya,” kata Ipda Rusadi.
Saat ini, pelaku NO sudah mendekam dibalik tahanan Mapolsek Cikeusal guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku NO pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (*/YS)