Ketua MUI Soroti Absennya Ketua DPRD dalam Pelantikan ASN Pemkab Serang
SERANG — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, KH Muhith Karna, menyampaikan keprihatinannya atas ketidakhadiran Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Serang.
Menurut KH Muhith, ketidakhadiran pimpinan lembaga legislatif tersebut sangat disayangkan, terlebih acara pelantikan merupakan forum resmi kenegaraan yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan roda pemerintahan daerah.
Ia menilai, alasan yang beredar di ruang publik bahwa pelantikan dilakukan secara tergesa-gesa tidak seharusnya menjadi dasar untuk meninggalkan agenda resmi pemerintahan.
“Ketua DPRD memiliki posisi strategis. Secara etika kenegaraan dan adab kepemimpinan, seharusnya hadir, menenangkan suasana, dan menjaga marwah lembaga negara,” ujar KH Muhith Karna kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
KH Muhith menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam sistem demokrasi adalah hal yang wajar.
Namun, perbedaan tersebut harus disikapi dengan sikap dewasa dan penuh tanggung jawab.
Dalam perspektif Islam, lanjutnya, seorang pemimpin dituntut menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru memunculkan kesan emosional yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
“Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pemimpin adalah pelayan umat. Maka yang dikedepankan adalah keteladanan, bukan penilaian sepihak,” jelasnya.
Terkait polemik rotasi dan mutasi pejabat, Ketua MUI Kabupaten Serang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif kepala daerah, dalam hal ini Bupati Serang.
Ia menjelaskan bahwa secara prinsip hukum tata negara, DPRD memiliki fungsi pengawasan, bukan kewenangan untuk mengintervensi teknis penataan birokrasi.
“Legislatif mengawasi jalannya pemerintahan secara konstitusional, bukan mencampuri kewenangan eksekutif. Ini sejalan dengan pandangan para ahli hukum tata negara,” tegasnya.
Menanggapi anggapan pelantikan yang dinilai mendadak, KH Muhith justru melihat langkah tersebut sebagai ikhtiar menjaga integritas birokrasi.
Menurutnya, percepatan pelantikan dapat menjadi upaya mencegah praktik negatif seperti jual beli jabatan, pungutan liar, tekanan politik, hingga intervensi pihak tertentu.
“Dalam kaidah moral Islam, ini dikenal dengan konsep saddudz dzari’ah, yakni menutup celah-celah kemudaratan sebelum terjadi,” ujarnya.
KH Muhith menegaskan bahwa pelantikan ASN di lingkungan Pemkab Serang tidak bisa disebut tergesa-gesa.
Ia menyebut, sejak Agustus 2025 pemerintah daerah telah melakukan asesmen terhadap sekitar 2.000 ASN sebagai dasar penataan birokrasi berbasis kompetensi.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan mekanisme open bidding untuk jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) pada akhir tahun 2025.
“Ini adalah proses panjang, sah secara hukum, dan mencerminkan prinsip meritokrasi,” tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, KH Muhith Karna mengajak seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pemimpin daerah, untuk menjaga sikap, ucapan, dan kehadiran dalam setiap agenda resmi pemerintahan.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan dan tindakan pemimpin tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah SWT.
“Kabupaten Serang membutuhkan keteduhan, kolaborasi, dan adab kepemimpinan. Bukan kegaduhan atau ego politik,” pungkasnya.***

