

SERANG – Ada yang janggal dari klaim terpilih untuk kedua kalinya Politisi Golkar Bahrul Ulum sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang periode 2024-2029.
Proses terpilihnya Bahrul Ulum sempat diprotes dan berujung ricuh oleh beberapa pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan.
Dalam forum Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Serang 2024, Bahrul Ulum diduga bersekongkol dengan panitia untuk mengarahkan dirinya dapat terpilih kembali secara aklamasi pada organisasi itu.
Terlihat dari penolakan jalannya forum TKD yang dikondisikan dan pembungkaman suara 21 pengurus Karang Taruna tingkat Kecamatan di Kabupaten Serang saat mereka menyuarakan aspirasinya.
“Sejak awal kita menilai bahwa TKD Karang Taruna oleh mereka itu cacat administrasi dan cacat hukum,” ujar salah satu perwakilan dari 21 pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan, Ahmad Fauzi Chan, Sabtu (21/12/2024).
Bahrul Ulum, kata dia, lewat pimpinan sidang sengaja melakukan pembungkaman 21 suara pengurus Karang Taruna Kecamatan. Hal itu dilakukan guna memuluskan ambisinya dengan menabrak aturan yang ada.
“Kita di forum itu sudah meminta pengambilan keputusan soal jumlah Quorum Sidang dan Penundaan Temu Karya itu agar divoting saja di antara peserta yang hadir, tetapi pimpinan sidang main ketuk palu memutuskan sepihak,” jelas pria yang akrab disapa ichan.
Sedari awal, manuver politikus Partai Golkar itu sudah tercium dari sebelum gelaran forum pengambilan keputusan tertinggi Karang Taruna Kabupaten Serang itu.
Seperti diungkapkan Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Marga. Dia membeberkan hingga pelaksanaan TKD tersebut tidak pernah ada undangan yang dikirim kepada para pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan.
“TKD kali ini juga tidak menjalankan prinsip-prinsip organisasi yakni akuntabilitas dan transparansi. Terbukti dari tidak adanya pemberitahuan tahapan pelaksanaan dan mekanisme TKD, termasuk juga tidak ada undangan TKD yang disampaikan oleh panitia kepada pengurus kecamatan,” ungkap Marga.
“Teman-teman saya tanya semuanya, dapet gak undangan? karena sampai saat ini gak ada yang dapat surat undangan, kita datang sendiri ke sini hadir teman-teman kecamatan. Tidak ada sama sekali,” imbuhnya.
Dugaanya menjadi kenyataan saat dalam pembahasan forum TKD 2024, pimpinan sidang tak menggubris protes terkait syarat calon ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.
“Kasusnya lagi, soal syarat calon ketua, ada beberapa point yang kita ingin divoting agar mengakomodir suara dari Pengurus Kecamatan, lagi-lagi pimpinan sidang tidak memberi ruang dan asal ketuk palu,” ujar Marga.
Aturan syarat calon ketua umum, lanjut Marga, sebenarnya sudah diatur di AD/ART. Dalam aturan itu, harusnya pengurus Karang Taruna Kabupaten Serang berada di usia 21 sampai 50 tahun.
“Tapi di situ mereka hanya mengatur batas minimal usia saja 17 tahun tanpa mau membahas batas maksimalnya, itu gak sesuai AD/ART di pasal 24 yang mengatur usia ketua dan pengurus kabupaten minimal usia 21 sampai maksimal 50 tahun, mereka memutuskan melenceng dari AD/ART, kita mau protes, mereka tolak,” jelasnya lagi.
Ditegaskan Marga, aturan yang dibuat dalam Forum TKD Karang Taruna 2024 ini untuk menggiring agar tak ada calon ketua lain, selain calon yang diinginkan panitia.
“Dan terbukti ketika dilaksanakan juga tidak mengakomodir aspirasi dan suara dari pengurus kecamatan. Dari awal memang aturan yang mereka buat itu menggiring untuk tidak ada calon lain, aklamasi ke Bahrul Ulum,” tegas Marga.
Senada, Ketua Karang Taruna Kecamatan Petir Lili Asnawi juga mencium hal serupa. Ia mempertanyakan pengambilan keputusan sepihak yang dilakukan oleh pimpinan sidang.
“Pertama tak pernah mengakomodir pendapat dari kami, mereka punya tafsir sendiri, padahal kita tahu forum ini pesertanya dari kecamatan. Harusnya masukan dari tiap kecamatan ditampung, ditawarkan. Pimpinan sidang tak pernah menawarkan opsi, pengambilan keputusan sepihak ini yang jelas bagi kami ada apa?” ujarnya.
Lili mengatakan, bahwa peserta menginginkan dilakukan voting untuk memutuskan atas perbedaan pandangan dalam Sidang Pleno Pertama tersebut, namun ternyata selalu ditolak oleh Pimpinan Sidang SC.
“Kok suara kami tidak pernah didengar. Kami simpel saja, ketika ada perbedaan pandangan, menyarankan voting yang voting. Poinnya adalah pimpinan sidang arogansi,” tegas Lili.
Lili juga menyebut soal aturan dalam AD/ART yang mengharuskan syarat Ketua Karang Taruna harus berdomisili di Kabupaten Serang.
Sedangkan Bahrul Ulum diketahui berdomisili di Kota Serang. Jelas, kata dia, aturan tersebut dilanggar.
“Harus berdomisili di Kabupaten Serang, Bahrul Ulum di (Perum) Citra Gading,” pungkasnya.
Adapun 21 Pengurus Kecamatan Karang Taruna telah bersepakat bakal melaporkan Penolakan TKD ini kepada Bupati Serang.
Sebanyak 21 pengurus kecamatan ini meminta agar Bupati Serang tidak mengukuhkan kepengurusan Bahrul Ulum yang dihasilkan dari TKD yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki legitimasi dari mayoritas Pengurus Kecamatan.
“Kita akan meminta Pemerintah Kabupaten Serang membuat Pengurus Caretaker dari unsur Pengurus Kecamatan untuk melaksanakan kembali Temu Karya Luar Biasa,” ujar ichan, yang mewakili Pengurus Kecamatan Anyar.
Diketahui, Temu Karya Karang Taruna ini rutin digelar lima tahun sekali untuk memilih ketua dan pengurus baru Karang Taruna Kabupaten Serang. Kali ini pemilihan untuk pengurus periode 2024-2029. (*/Rijal)