Serang – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 senilai Rp 220,450 juta bersama dua adiknya, Yulianah dan Agus Baehaki, mantan Kepala Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang periode tahun 2008-2013 Iman Sutanto divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan oleh majelis hakik pengadilan tipikor PN Serang, Kamis (8/3/2018).
Salah satu tersangka korupsi Dana desa Tamiang mantan Kades , Iman Sutanto (tengah) tersenyum dan mengacungkan ibu jari sesaat sebelum dimasukan ke Mobil tahanan.(LLJ)
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusriansyah saat membacakan amar putusan.
Oleh majelis hakim, selain dikenai hukuman pidana penjara, Iman juga diganjar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp 220,450 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan adik Iman yang juga mantan pejabat sementara (Pjs) Kades Tamiang Yulianah dan mantan Kaur Keuangan Desa Tamiang Agus Baehaki divonis pidana masing-masing 16 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp 50 juta.
“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan (terhadap dua terdakwa),” kata Yusriansyah dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Subardi.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, JPU menuntut Iman dengan pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan uang pengganti sebesar Rp 186,570 juta enam bulan. Sementara Yulianah dan Agus dituntut pidana masing-masing pidana penjara selama 18 bulan. Untuk denda Yulianah diganjar sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Agus denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Kasus korups ini bermula saat Iman lengser dari jabatan Kades Tamiang di tahun 2013. Kemudian untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut diterbitkan surat keputusan (SK) pengangkatan Yulianah sebagai Pjs Kades Tamiang yang ditandatangani Bupati Serang. Di tahun 2015, Desa Tamiang mendapatkan ADD sebesar Rp 310,922 juta dan bagi hasil pajak daerah dan retribusi sebesar Rp 267,884 juta.
Kepada Adiknya, Iman memerintahkan untuk segera mencairkan dana desa apabila telah cair sebelum Kades Tamiang baru dilantik. 13 Agustus 2015 ADD Tamiang sudah masuk ke dalam rekening desa. Yulianah yang telah diberi tahu Agus bahwa uang tersebut masuk ke rekening desa kemudian menerbitkan surat permohonan pencairan.
Surat permohonan pencairan tersebut oleh Agus dibawa untuk dicairkan tahap pertama sebesar Rp 100 juta di Bank BJB Cabang Serang. Sedangkan sisanya uang Rp 226 juta pindah bukukan dari rekening desa ke rekening pribadi Agus. Uang tersebut kemudian ditarik di Bank BCA Cabang Serang.
Uang ratusan juta tersebut oleh Agus dibawa ke rumah. Sejumlah uang tersebut oleh Agus dibagikan kepada Yulianah sebesar Rp 21,600 juta ditambah honor Kades sebesar 7,2 juta dan tunjangan BPD sebesar 6,3 juta. Agus sendiri mendapat bagian dari honornya sebagai kaur keuangan Rp 1,8 juta. “Sisanya Rp 289,100 juta diserahkan Agus Baehaki kepada Iman Sutanto,” kata Yusriansyah.
Oleh Iman uang Rp 68,650 juta dari Rp 289,100 juta digunakan untuk honor perangkat desa, tunjangan BPD dan insentif RT/RW. Perangkat desa tersebut diketahui tidak menerima penuh honornya. Sedangkan sisa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Iman. Padahal seharusnya sisa uang tersebut harus digunakan untuk kebutuhan insentif RT/RW, tunjangan BPD, operasional karang taruna, pembangunan MCK dan pembangunan kantor desa.
Akibat perbuatan Iman tersebut kemudian timbul kerugian negara sebesar Rp 220,450. Menanggapi vonis tersebut ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Shanti Wildaniyah menyatakan menerima. Sementara JPU Kejari Serang Subadri menyatakan pikir-pikir. (*/Fesbukbantennews.com)