Loading...
Loading...

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

KPU Kab. Serang PSU

SERANG – Mantan Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, berinisial SL ditahan oleh Polres Serang Kota, karena dugaan korupsi Dana Desa, Jumat (12/10/2018).

Dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin, penyelewengan dana tersebut dilakukan selama dua tahun secara bertahap sejak 2015 hingga 2017 lalu. SL dinilai meniadakan bantuan pemerintah dan menyelewengkan dana infrastruktur sebesar Rp 497 juta.

Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat pada tahun 2015 sebesar Rp 634 juta, senilai Rp 68 juta seharusnya digunakan untuk pengadaan peralatan kantor dan pembangunan Kantor Desa sebesar Rp 268 juta. Namun lanjut Komarudin, pada realisasinya ada beberapa item barang yang tidak dibelanjakan olehnya dengan nominal senilai Rp 46 juta.

“Bantuan Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun 2015 dan 2016 didapati ada pengadaan pekerja yang ditiadakan serta ditemukan pada pembangunan dan pemeliharaan insfrastuktur desa yang diselewengkan,” katanya di Polres Serang Kota, Kamis malam, (11/10/2018).

Dari informasi yang dihimpun pada 2016 Desa Binangun telah mendapatkan Dana Desa sebesar Rp1.016.000.000 untuk empat item pembangunan fisik berupa pembangunan irigasi, pembangunan dan pemiliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jembatan, serta pembangunan dan pemeliharan infrastuktur berupa paving blok, bahkan mantan Kades tersebut juga telah melakukan pemotongan honor anggotanya.

“Berdasarkan hasil audit fisik oleh ahli teknik sipil dari Untirta serta hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKB Banten tersangka SL telah merugikan negara sebesar Rp497 juta,” imbuhnya.

Dewan Subari Idul Fitri

Komarudin juga menerangkan, tersangka telah mengakui bahwa uang hasil korupsinya itu digunakan untuk hal yang tidak jelas, namun menurut informasi tersangka juga sempat maju mencalonkan diri pada pemilihan kepala desa di 2017.

Sampai saat ini pihak Kepolisan masih melakukan proses penyelidikan lanjut.

“Pada tahun 2017, tersangka maju kembali dalam Pilkades namun tidak terpilih, untuk saat ini belum ada indikasi dana digunakan untuk itu, justru tersangka mencabut saluran air yang dipasang sebelum dirinya kalah dalam Pilkades,” lanjutnya.

Dari perbuatannya itu SL telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda sebesar Rp.200 juta sampai Rp.1 milyar.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian telah menyita uang sebesar Rp.163 juta. (*/Dave)

[socialpoll id=”2521136″]

NasDem Idul Fitri
WhatsApp us
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien