KPU Kabupaten Serang Pastikan 2 Bapaslon Ikuti Kontestasi Pilkada 2024

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menutup pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada, 29, Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Kabupaten Serang memastikan hanya 2 bakal pasang calon yang mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

2 calon tersebut diantaranya pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Pasangan calon Ratu Zakiyah-Najib Hamas mendaftar ke KPU dengan diusung oleh Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Prima, Partai Gerinda, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, dan Partai Gerindra.

Pijat Refleksi

Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin memastikan 4 partai yang belum mendukung di Pemilihan Bupati-wakil Bupati Serang.

“Berdasarkan partai politik yang sudah mengusung ada 4 Partai yang belum mendukung untuk Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024,” ucap Nasehudin Jumat (30/8/2024).

“Empat partai tersebut antara lain, Buruh, Gelora, Hanura dan Partai Umat,” tambahnya.

Kendati demikian, Nasehudin mengatakan kalaupun 4 partai tersebut berkoalisi untuk mengusung calon masih belum memenuhi ambang batas suara di Kabupaten Serang.

“Kalau digabungkan 4 partai tersebut hanya mendapatkan 30.589 suara, sementara syarat minimal partai dapat mengusung calon di Kabupaten Serang adalah 62.823 suara,” tandasnya. (*/Fachrul)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien