Honda Slide Atas

Kurun 10 Hari, Polres Serang Amankan 8 Pelaku Kejahatan Jalanan

SERANG – Dalam kurun waktu sepuluh hari, mulai 30 Agustus hingga 8 September 2025, jajaran Satreskrim Polres Serang bersama Polsek berhasil mengamankan delapan pelaku kejahatan jalanan.

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan rumah.

Dua tersangka kasus curas berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Untuk kasus curanmor, polisi mengamankan DN (25), TS (34) asal Medan, serta TD (26) warga Sukabumi.

Sedangkan tiga pelaku curat yakni BA (24), SR (36), dan SP (32), ketiganya berasal dari Kabupaten Lebak.

“Penindakan ini merupakan bagian dari program commander wish Kapolda Banten untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (8/9/2025).

Dijelaskan Condro, dari delapan orang yang diamankan, tiga merupakan sindikat curanmor, tiga pelaku curat, dan dua lainnya kasus curas.

“Salah satu tersangka bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas karena melakukan perlawanan,” ungkapnya didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi, serta Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna.

Para pelaku disebut menyasar motor, perhiasan emas, uang tunai, hingga barang elektronik. Modus yang digunakan pun bervariasi, mulai dari merusak kunci stang motor, menduplikasi kunci brankas, berpura-pura berbelanja untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, satu mobil Daihatsu Xenia, emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta, sejumlah barang elektronik, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Menurut Kapolres, motif utama para tersangka adalah faktor ekonomi. Mereka dijerat pasal berbeda sesuai perbuatannya.

“Untuk kasus curat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP yang ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara,” jelasnya.

Condro menegaskan pihaknya akan terus konsisten menindak pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati serta segera melaporkan bila melihat adanya tindakan mencurigakan di lingkungannya. ***

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien