Lahan Bersertifikat di Salira Kabupaten Serang Diduga Dijual Berulang, Pemilik Desak Polisi Usut Tuntas
SERANG – Sengketa lahan kembali mencuat di Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Seorang warga bernama Puguh Mulianto mengaku luas tanah miliknya berkurang sekitar ratusan meter persegi dan kini tengah menempuh upaya hukum untuk memperoleh kepastian atas kepemilikan lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima wartawan, Senin (16/4/2026) dokumen yang dimiliki, Puguh membeli lahan seluas 3.000 meter persegi dari pemilik sebelumnya berinisial M pada Mei 2014.
Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 06/2014 tertanggal 9 Mei 2014 yang dibuat oleh PPAT Kecamatan Pulo Ampel.
Kepemilikan tanah itu kemudian diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 795/Salira yang terbit pada 12 Januari 2015 dengan luas tercatat 3.000 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur Nomor 00200/Salira/2014 tanggal 18 Agustus 2014.
Permasalahan mulai muncul pada 2023 ketika ditemukan sejumlah bangunan berdiri di atas sebagian lahan tersebut.
Setelah ditelusuri, beberapa penghuni mengaku membeli tanah dari pihak M melalui sejumlah AJB yang dibuat pada 2015 hingga 2016.
Beberapa dokumen yang ditemukan antara lain AJB Nomor 101/2015 tanggal 18 Mei 2015 antara M kepada pihak lain dengan AJB Nomor 86/2016 dan Nomor 87/2016 tertanggal 11 Oktober 2016.
Untuk memastikan kondisi lahannya, Puguh mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pada 14 April 2023.
Hasil pengukuran menunjukkan luas tanah yang tersisa sekitar 2.400 meter persegi atau berkurang sekitar 600 meter persegi dari luas awal.
Kuasa hukum Puguh menyatakan pihaknya telah menempuh upaya mediasi melalui Pemerintah Desa Salira.
Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak M tidak hadir dalam undangan mediasi.
Pada 8 Januari 2024, Puguh melalui kuasa hukumnya juga telah melayangkan laporan informasi ke Polres Cilegon terkait dugaan penyerobotan lahan dengan nomor R/13/Lap-Info/I/2024/Reskrim.
“Klien kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan transparan sehingga kepastian hukum atas kepemilikan lahan dapat segera terwujud,” ujar kuasa hukum Puguh.
Menurut sejumlah ahli hukum, apabila terbukti terjadi penjualan kembali atas tanah yang sebelumnya telah beralih kepemilikan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 385 KUHP mengenai penggelapan hak atas tanah.
Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini tayang, pihak M belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan kembali lahan tersebut.***

