Lakukan Pencurian di Gudang Obat, Oknum Security RSUD Kota Serang Ditangkap Polisi

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Polres Serang Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian Obat-obatan di RSUD Kota Serang.

Hilangnya obat-obatan dari gudang farmasi, depo rawat inap, dan depo rawat jalan RSUD Kota Serang ternyata raib digondol maling yang merupakan pegawai security di rumah sakit tersebut.

Polisi mengungkap, aksi pencurian sendiri dilakukan pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Adapun barang-barang yang di curi yaitu :

1. Di gudang farmasi

– alprazolam tablet 0,5 mg 500 tablet

– diazepam tablet 5 mg 400 tablet

2. Di Depo rawat inap

– alprazolam tablet 0,5 gr 80 tablet

3. Di Depo rawat jalan

Pijat Refleksi

– diazepam tablet 2 mg 19 tablet

– diazepam tablet 5 mg 4 tablet

– alprazolam tablet 0.5 mg 143 tablet

– clonazepam tablet 10 tablet

– medopam tablet 7p tablet

RSUD Kota Serang sendiri ditaksir mengalami kerugian sebesar 8.000.000,-.

Usai kejadian, pihak RSUD Kota Serang langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, dan langsung mengungkap kasus tersebut.

Sabtu (27/11/2021) dinihari, sekitar jam 01.30 Wib tim Resmob Satreskrim Polres Serang Kota mendapatkan informasi bahwa pelaku adalah saudara T yang merupakan security.

Tersangka T mengambil barang tersebut dan saat itu berada di daerah Link. Cilingcing, Cipocok Jaya, kemudian Tim Opsnal langsung mengamankan saudara T di rumahnya.

Kasatreskrim AKP Nandar, mengungkapkan, dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota mengamankan Pelaku yang berinisial T (26th) selaku security RSUD alamat Cipocok Jaya. Belum diketahui ada pihak lain dari pegawai lainnya di RSUD yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kasatreskrim. (*/Red)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien