Langgar Aturan Lingkungan, Pabrik Aluminium di Cikande Disegel Pemkab Serang

 

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum lingkungan dengan menyegel PT Citra Buana Pasta, pabrik aluminium pasta yang berada di kawasan industri Pancatama, Desa Lewi Limus, Kecamatan Cikande.

Langkah penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis pagi, (12/6/2025).

Dalam pelaksanaannya, puluhan personel Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan lokasi, serta dipasang garis segel dan papan peringatan di area pabrik guna menghentikan seluruh aktivitas operasional sementara waktu.

Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar 15 poin dalam Surat Arahan (SA) Bupati Serang yang diterbitkan sejak November 2024.

Meskipun telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan, pihak perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

“Dalam surat arahan tersebut sudah sangat jelas disebutkan berbagai pelanggaran. Namun hingga kini, belum ada langkah perbaikan signifikan dari pihak perusahaan. Bahkan mereka tetap menjalankan operasi tanpa memiliki izin teknis pembuangan limbah cair,” ujar Heny.

Temuan DLH mengindikasikan bahwa PT Citra Buana Pasta melakukan pembuangan air limbah secara langsung ke saluran drainase yang mengarah ke kawasan permukiman warga.

Praktik ini tidak hanya bertentangan dengan peraturan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat serta mengancam kelestarian lingkungan.

“Perusahaan tidak memiliki persetujuan teknis dalam pengelolaan limbah cair, tapi tetap membuangnya ke lingkungan. Ini merupakan pelanggaran berat,” tegas Heny.

Penyegelan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran yang lebih parah.

Pemerintah Kabupaten Serang menekankan bahwa segel tidak boleh dibuka hingga semua rekomendasi yang telah diberikan Bupati Serang dipenuhi secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Heny memperingatkan bahwa bila perusahaan tetap nekat beroperasi sebelum menyelesaikan seluruh kewajiban, maka mereka bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana.

“Masalah ini bukan hanya sebatas administrasi. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan hukum perusahaan terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pelaku industri di wilayah Kabupaten Serang untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting agar lebih disiplin dalam memenuhi regulasi lingkungan. (*/Fachrul)

Karang Taruna Gerem
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien