Larangan Buka Warung Nasi Siang Hari, Gubernur Banten Serahkan Ke Bupati dan Walikota
SERANG – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, perihal melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan menuai banyak pendapat.
Ada yang menilai kebijakan tersebut terlalu berlebihan, dan ada juga yang mendukung upaya-upaya Pemkot Serang dalam menegakkan aturan tersebut.
Kebijakan yang tertuang dalam Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 itu menyebutkan, jika ada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim berpendapat, bahwa kebijakan-kebijakan berupa larangan buka warung nasi di siang hari selama bulan Ramadhan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah di Provinsi Banten.
“Itu kebijakan serang saya enggak campuri, itu sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat dan itu diserahkan kepada otoritas Kota Serang,” ujar Wahidin kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (20/4/2021).
“Saya sebetulnya serahkan sepenuhnya kepada kepala daerah, pasti dia punya pertimbangannya,” imbuhnya. (*/Faqih)