LPAI Banten Dorong Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

BI Banten Belanja Nataru

 

SERANG – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung dihukum maksimal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta, menurutnya kekerasan seksual terhadap anak kandung di Provinsi Banten termasuk kasus yang masih langka.

Pijat Refleksi

“Laporan yang seringkali kami terima adalah kasus kekerasan fisik yang jika itu dilakukan oleh orangtua kandung. Atau jikapun terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu dilakukan bukan oleh ayah kandung di anak,” ucap Adi, Kamis (9/5/2024).

Dirinya berharap jika benar terbukti pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, untuk dihukum maksimal.

“Pelaku tersebut adalah perbuatan yang dilakukan oleh seorang predator kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika telah dilakukan berulangkali. Aparatur penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan harus menerapkan ancaman maksimal sesuai UU bagi si Pelaku,” tandasnya.

Sebelumnya ramai diberitakan seorang warga Kota Serang berinisial MS (44) tega merudapaksa anak kandungnya yang berusia 17 tahun, saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polresta Serang Kota. (*/Fachrul)

PJ Gubernur Banten
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien