Mahasiswa Desak Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Malam

DPRD Cilegon Idul Adha

 

SERANG – Forum Mahasiswa Serang meminta pemerintah kota serang untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga saat ini.

Perwakilan Forum Mahasiswa Serang yang juga merupakan Presma Untirta Gymnastiar mengatakan bahwa tempat hiburan malam melanggar aturan perda Kota Serang.

DPRD Pandeglang Kurban

“Perihal ini kan jelas melanggar aturan di perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan pasal 46 yang melarang jenis hiburan malam, jika tidak adanya ketegasan dari pemerintah, kita akan melakukan aksi, karena ini merupakan aspirasi dari masyarakat sekitar”, ujar Presma Untirta Gymnastiar, Rabu (1/5/2024).

Kpu

Sementara itu, Seorang warga Akbar Samudera mengaku merasa terganggu adanya tempat Hiburan Malam di Kota Serang, ia meminta pemerintah Kota Serang harus menindak secara tegas.

Gerindra Banten Idul Adha

“Adanya THM ini kan ilegal dan ini membuat keresahan bagi warga sekitar”, ujar akbar samudra Salah satu warga BSD Kota Serang.

Bahkan menurut Akbar, tempat THM tersebut sempat ditutup oleh pemerintah Kota Serang menjelang bulan puasa, namun sekarang kembali beroperasional.

Dirinya meminta pemerintah daerah untuk menutup tempat hiburan malam, karena jauh dari koridor norma dan kultural daerah Kota Serang.

“Serang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani. Seharusnya pemerintah lebih paham apa arti dan tujuan Madani. Pemerintah harus menunjukan komitmennya, karena Kota Serang yang dalam menjalankan pemerintahannya tidak akan lepas dari koridor norma dan kultural daerah, berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah” tandasnya. (*/Fachrul)

Golkar Banten Idul Adha
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien