Mahasiswa Uniba Gelar Penyuluhan Hukum bagi Warga Gunung Sari Serang

 

SERANG – Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Bina Bangsa Serang menggelar penyuluhan hukum di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Jumat (12/8/2022).

Materi penyuluhan yang disampaikan mengenai pemahaman tentang Pernikahan Dini dan Dampak Kesehatan Reproduksi.

Tema Pernikahan Dini dan Kesehatan Reproduksi sengaja dipilih mengingat, pentingnya masyarakat memahami dampak dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul dari dua persoalan tersebut.

Budi Susanto, Ketua Kelompok Kerja Mahasiswa (KKM) 45 mengatakan bahwa, bersama teman-teman kelompok yang lain, yakni Kelompok 44, 46 dan 47 akan menjalankan program kerjanya selama 40 hari ke depan.

Hal tersebut tidak lain sebagai bentuk pengabdian seorang mahasiswa kepada masyarakat.

Adapun pemateri yang dihadirkan pada penyuluhan itu adalah pemateri yang ahli di bidangnya. Sehingga transfer pemahaman terikat materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para peserta.

Pijat Refleksi

“Pemateri pertama itu Bapak Muhamad Hifni, beliau seorang Advokat, sekaligus salah satu Dosen kami di Kampus. Kemudian pemateri yang lainnya, Ibu Reza Anriyani, beliau seorang Bidan Desa di sini,” ujar Budi.

Budi berharap, tugas pengabdian dari Universitasnya dapat menjadi pengetahuan baru sekaligus menjadi manfaat bagi warga di lingkungan sekitar.

“Kami menjalankan tugas KKM ini sebagai bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Kami berharap semoga ini menjadi manfaat bagi warga masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Gunung Sari Euis Linda Mutia, menanggapi positif kegiatan penyuluhan yang dilakukan para kelompok KKM.

“Saya sangat mengapresiasi para adik-adik dari mahasiswa ini karena sudah menginisiasi program kerjanya, utamanya terkait pernikahan dini dan dampak kesehatan reproduksi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, saat anak muda memiliki hasrat untuk menikah, mereka harus bisa memahami kemampuan atas dirinya sendiri. Apakah hal tersebut memang sudah waktunya, kemudian apakah mereka sudah bekerja, dan apakah juga sudah cukup umur sesuai dengan aturan undang-undang. Dan, yang tidak kalah penting adalah dukungan pihak keluarga.

“Semoga dengan adanya penyuluhan ini, wawasan masyarakat menjadi lebih terbuka. Lebih memahami pentingnya persoalan dan dampak dari pernikahan dini dimana nantinya akan berpengaruh pada kehidupan sosial anak-anaknya kelak,” tuturnya.

Hadir pada kesempatan itu, Dosen Pembimbing Lapangan yakni Ujang Hibar yang juga sebagai kordinator di kegiatan KKM , Tokoh Masyarakat setempat, RT/RW dari Kelurahan yang ada di Kecamatan Gunung Sari, serta warga masyarakat sekitar. (*/Wan)

WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien