Dinkes Kota Serang HPN

Mahasiswi Jatuh dari Lantai 2 UNPAM Serang, Aktivis GMNI Soroti Standar Keselamatan Konstruksi Gedung

DPRD Kota Serang HPN

SERANG – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Unpam Kampus Serang, Bangkit Mo Sintokona Hasugian menyoroti standar keselamatan konstruksi gedung.

Sorotan ini menyusul peristiwa mahasiswi Unpam Serang berinisial SS yang diduga terjatuh dari lantai dua Gedung kampus tersebut pada Sabtu (7/2) lalu.

“Sebelumnya saya ucapkan belasungkawa, turut berdukacita cita kepada keluarga almarhumah. Tanpa mengurangi rasa hormat, dari peristiwa ini, seharusnya yang disorot ialah keterbukaan Unpam kampus Serang,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Sejumlah media massa menerbitkan berita meninggal dunianya mahasiswi asal Cikande itu, hanya saja belum ada statement resmi dari kampus tersebut.

“Harusnya berani berbicara, bersuara, bukan hanya di media sosial internal, ucapkan bakal evaluasi, jadi pembelajaran. Yang luput soal standar keselamatan konstruksi gedung,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian naas itu di sejumlah media massa hanya dari pihak kepolisian, tak ada dari pihak Unpam Kampus Serang.

Sebelumnya, dalam akun Instagram unpam.official dan unpam_serang, pihak kampus tersebut bersilaturahmi ke kediaman keluarga almarhumah.

Pada pertemuan Senin (9/2) itu, pihak kampus memberikan bantuan berupa santunan, biaya pendidikan bagi anak-anak almarhumah dan lainnya.

“Jangan anggap masalah selesai. Kedermawanan tak membuat pangkal masalah usai. Saya apresiasi langkah Unpam Kampus Serang menyantuni keluarga korban, hanya saja, adakah jaminan kejadian ini tak berulang,” tegasnya.

Dedi Haryadi HUT Gerindra

Dalam Pasal 474 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana kealpaan atau kelalaian hingga menyebabkan kematian orang lain.

“Harus ada yang bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut, dikarenakan santunan tidak menghilangkan unsur pidana,” ujar mahasiswa jurusan hukum itu.

Disebutkan, penyebab kematian SS diduga karena tersandung baja ringan. Menurutnya, ada dugaan unsur pidana dari kematian SS.

“Seharusnya diusut, apalagi ada dugaan karena baja ringan yang jadi penyebab kematian mahasiswi tersebut,” kata dia.

Pihak kampus, terangnya, seharusnya mengevaluasi total standar keselamatan pembangunan gedung agar peristiwa meninggalnya mahasiswi Manajemen tersebut tak terjadi pada mahasiswa lainnya.

“Bagaimanapun standar keselamatan harus diutamakan, tak terkecuali bagi pembangunan gedung kampus yang tengah proses dan belajar yang berjalan beriringan,” ujarnya.

“Jika bisa, seharusnya pembangunan gedung kampus dipastikan selesai, barulah digunakan untuk belajar. Jangan hanya menambah jumlah mahasiswa, namun abai atau lalai keselamatan,” sambungnya.

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bangkit menegaskan bahwa sarana dan prasarana pendidikan harus menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan.

“Sebagaimana Pasal 25 dalam PP tersebut, Kampus wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar ini, termasuk menjaga keamanan area yang sedang dalam pembangunan agar tidak membahayakan civitas akademika,” tegasnya.

Wartawan berusaha meminta konfirmasi mengenai hal ini kepada pihak Unpam, namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (*/Ajo)

HPN Dinkes Prokopim
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien