Mangkal di Terminal Pakupatan Serang, 3 PSK Diangkut Petugas
SERANG – Tiga perempuan pekerja seks komersil (PSK) yang kerap mangkal di sekitaran Terminal Pakupatan, Kota Serang terjaring razia pekat oleh petugas dari Satpol PP Kota Serang, Kamis (12/11/2020) dini hari.
Mengetahui kedatangan petugas, para PSK langsung kabur. Namun, ada tiga PSK yang kedapatan sedang bersembunyi didalam sebuah warung. Sempat mengelak dan berdalih hanya sedang nongkrong, ketiganya pun akhirnya mengaku sedang menjajakan diri saat dipancing pertanyaan oleh salah satu petugas.
Kepada petugas, mereka mengaku kerap mangkal di sekitaran terminal. Sedangkan tarif yang dipatok untuk sekali melayani pria hidung belang yakni sekitar Rp 200 – 250ribu sudah termasuk kamar.
“Iya Pak, biasa nyari pelanggan. Kalau tarifnya Rp 250ribu, termasuk kamar Rp 50ribu. Main biasa disini, ada kamar (di warung). Kalau saya ngekos disini (Kota Serang), asli dari Malingping (Lebak), udah janda Pak,” ucap salah satu PSK kepada petugas.
Akibatnya, mereka pun terpaksa harus digelandang ke mobil petugas, yang kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Serang untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kota Serang, Tb Hasanudin mengatakan, jika saat ini pihaknya hanya melakukan pendataan dan pembinaan kepada para PSK yang terjaring razia pekat. Namun dengan tegas disampaikannya, jika para PSK yang sudah terjaring razia kembali terjaring razia Satpol PP, maka tak segan-segan pihaknya akan mengirim mereka ke panti sosial yang ada di Pasar Rebo, Jakarta.
“Untuk perempuan yang menjual diri, kita lakukan pemeriksaan dahulu, dan kita berikan pembinaan. Jika nanti kena razia lagi sampai 3 kali, akan kita kirim ke Pasar Rebo (Jakarta),” tegasnya.
Baca juga: Razia Pekat, Satpol PP Kota Serang Temukan 134 Botol Miras di Kios Jamu
Selain mengamankan tiga PSK yang sedang mangkal di Terminal Pakupatan. Petugas Satpol PP pun berhasil menyita sebanyak 134 botol miras dari sejumlah kios penjual jamu dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang.
Sementara, sebanyak 15 pemandu lagu terpaksa dibawa petugas saat merazia sejumlah tempat hiburan malam. Hal itu dikarenakan, para pemandu lagu tersebut diketahui tidak membawa kartu identitas.
“PL (pemandu lagu) yang tidak membawa KTP kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan, termasuk PL yang membawa KTP namun berasal dari luar wilayah Provinsi Banten, ada yang dari Bandung dan Jakarta juga soalnya,” ungkap Tb Hasanudin. (*/YS)