Masih Ditemukan Truk Tambang di Luar Jam Operasional, Pengawasan Dishub dan Polda Banten Dipertanyakan

SERANG – Ikatan Mahasiswa Kramatwatu (IMK) mempertanyakan pengawasan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten No 567 Tahun 2025.
Pasalnya, aturan terkait penetapan pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas untuk kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan itu, pengawasannya lemah.
Perwakilan IMK Agung Permana mengungkapkan, hal ini terlihat dari masih banyaknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih berkeliaran di luar jam operasional yang telah ditentukan.
“Aturan tersebut hanya sekedar dokumen administratif. Hingga kini, praktik ODOL masih berlangsung luas dan nyaris tanpa hambatan di berbagai ruas jalan utama di Provinsi Banten,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Di lapangan, Agung menemukan truk tersebut masih lalu lalang melintasi jalan raya Serang- Cilegon serta jalan Serdang-Bojonegara.
“Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penerbitan Kepgub belum disertai penegakan hukum yang konsisten dan terukur, sehingga gagal menekan pelanggaran,” kata dia.
Lemahnya pengawasan Kepgub Banten tersebut, kata dia, disebabkan ketiadaan mekanisme pengawasan yang jelas.
Dalam hal ini, Dishub Banten dan Polda Banten sebagai leading sektor mengawasi dan menindak aturan tersebut.

Tdak adanya pengawasan rutin, serta sanksi yang tegas membuat kebijakan ini hanya aturan di atas kertas, tak punya taring dan ampuh membatasi truk ODOL lalu lalang di jalan-jalan provinsi.
“Penertiban ODOL pun terkesan sporadis dan simbolik. Masalah ODOL sudah berlangsung lama. Jika kebijakan hanya berhenti pada tataran administratif, maka negara hadir setengah hati dalam melindungi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Agung mengungkapkan, dampak ODOL bukan sekadar kerusakan jalan. Praktik ini berkontribusi pada meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas dan membebani anggaran daerah akibat tingginya biaya perbaikan infrastruktur.
Namun hingga kini, tanggung jawab pelaku usaha nyaris tak tersentuh, sementara masyarakat menanggung risiko dan kerugian.
Agung mengatakan, lemahnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah provinsi, dinas perhubungan, dan aparat penegak hukum seperti Polda Banten turut menegaskan “dicuekinya” aturan tersebut.
“Tanpa komitmen bersama, kebijakan penertiban ODOL dinilai hanya menjadi tameng regulasi tanpa keberanian menindak pelanggaran secara tegas,” jelasnya.
“Masyarakat Kramatwatu mendesak Pemprov Banten untuk menghentikan praktik kebijakan simbolik dan menunjukkan keberpihakan nyata pada keselamatan warga,” sambungnya.
Tanpa langkah konkret, Kepgub Banten tersebut berpotensi menjadi catatan formal belaka, sementara truk ODOL terus bebas beroperasi dan membahayakan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Banten Tri Nurtopo dan Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea, belum merespon pertanyaan wartawan. (*/Ajo)


